“Meskipun itu surat teguran tidak ada dendanya namun paling tidak masyarakat tau bahwa dirinya melanggar dan bisa membahayakan pengendara yang lain,” kata Karsiman.
Karsiman menambahkan, ke depannya anggota di lapangan sudah tidak lagi menggunakan tilang konvensional namun tilang digital.
Hal tersebut dilakukan dalam rangka memudahkan anggota di lapangan dan efektivitas pekerjaan juga hemat biaya.
“Mudah-mudahan ke depan segera terlaksana, sehingga anggota di lapangan semakin enak dan semakin nyaman bertugas serta mengurangi juga konflik dan protes dengan pelanggar. Karena jika semua digital dan terekam tidak lagi bisa protes,” katanya.
Baca Juga: Ganjil Genap Jangan Disepelein, Sekali Melanggar Digetok Setengah Juta
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR