Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Pelanggar Lantas Provinsi Ini Bandel, 1.200 Orang Cuekin Denda E-Tilang

Irsyaad W - Sabtu, 5 November 2022 | 10:00 WIB
Surat tilang elektronik atau ETLE akan dikirim ke alamat rumah pemilik kendaraan.
FB/Davin
Surat tilang elektronik atau ETLE akan dikirim ke alamat rumah pemilik kendaraan.

Selain itu, konfirmasi juga bisa dilakukan secara langsung dengan mendatangi Kantor Subdit Gakkum Ditlantas Polda Kalsel di Jl S Parman, Kota Banjarmasin, Kalsel.

Dari situ, pemilik kendaraan bermotor akan diberikan nomor referensi BRI Virtual Account (BRIVA) untuk melakukan pembayaran denda tilang.

Pembayaran bisa dilakukan melalui ATM, M-Banking atau datang langsung ke kantor cabang Bank BRI.

Namun jika konfirmasi tak kunjung dilakukan pemilik kendaraan hingga masa waktu konfirmasi habis, maka akan dilakukan pemblokiran STNK.

Surat pemblokiran disampaikan ke Samsat sesuai lokasi kendaraan bermotor terdaftar atau Polres terdekat dari alamat pemilik kendaraan bermotor.

Toton juga tak menampik, beberapa kendaraan bermotor yang melakukan pelanggaran telah dipindahtangankan atau di jual oleh pemiliknya juga didapati.

"Yang datang konfirmasi bahwa motor atau mobilnya sudah di jual juga ada," sebutnya.

"Tidak apa-apa, itu nanti kami sampaikan ke Samsat bahwa kondisinya demikian," kata Toton.

Jika kondisi demikian terjadi, maka nantinya pemilik baru lah yang akan membuka blokir STNK dengan membayar denda tilang agar bisa memperpanjang masa berlaku STNK di Samsat.

Pemilik baru kendaraan bermotor juga nantinya akan disarankan untuk melakukan balik nama agar data kepemilikan kendaraan bermotor sesuai.

Lalu besaran denda tilang yang dikenakan mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) serta kebijakan besaran denda pada masing-masing kabupaten/kota.

Untuk di Kota Banjarmasin, hampir 50 persen pelanggaran yang terekam kamera ETLE berupa tidak mengenakan sabuk keselamatan.

Pelanggaran tersebut dikenakan denda tilang Rp 251 ribu.

Lalu pelanggaran rambu, marka atau lampu lalu lintas bagi pengendara roda empat umum didenda Rp 200 ribu.

Sedangkan untuk pengendara motor didenda tilang Rp 150 ribu.

Baca Juga: Ratusan Ribu STNK Terancam Dihapus, Balik Nama Mobkas dan Motkas di Jabar Gratis

Sumber: https://banjarmasin.tribunnews.com/2022/11/03/banyak-pemilik-kendaraan-nunggak-denda-tilang-elektronik-dit-lantas-polda-kalsel-paparkan-caranya?page=all

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa