Otomotifnet.com - Oknum Polantas Satlantas Bone masih tilang manual Toyota Avanza.
Bahkan disebut lakukan pungli dengan dalih damai minta tiga bungkus rokok ke pengemudi.
Mengenai ini, Kasatlantas Polres Bone, AKP Desi Ayu Dwi Putri jawab soal dugaan pungli itu.
Desi membenarkan adanya tilang manual ke pengemudi Toyota Avanza putih.
Ia mengaakan, pengemudi Toyota Avanza putih itu melanggar karena menerobos jalan satu arah di Jl M H Thamrin menuju Jl Petta Ponggawae, Watampone, Bone, Sulawesi Selatan.
Kata Desi, tilang manual diberikan anggotanya berupa teguran dan edukasi ke pelanggar Lalin tersebut.
Penertiban manual dilakukan karena sistem tilang elektronik (Electronic Traffic Law Enforcement/ETLE) belum mumpuni diterapkan di Bone.
"Anggota kami mengakui telah melakukan penertiban manual, namun penertiban manual yang diberikan hanya berupa teguran dan edukasi kepada pelanggar," ujar Desi bela anggotanya, (12/11/22).
"Setelah itu pelanggar Lalin dibebaskan tanpa adanya pungutan," tegas Desi.
Desi mengatakan, saat ini tilang elektronik belum mumpuni diterapkan di wilayah Bone.
Sebab, untuk menerapkan ETLE, dibutuhkan sumber daya mumpuni seperti, biaya operasional, peralatan hingga Sumber Daya Manusia (SDM).
Olehnya Desi menambahkan, agar tidak lagi terjadi kesalahpahaman maka pihaknya akan melakukan koordinasi terlebih dahulu.
"Kami juga masih sementara proses untuk mempersiapkan sumber daya agar nanti bisa menjalankan sistem ETLE secara maksimal," kata AKP asal Jakarta ini.
Dia juga berharap agar ke depan masyatakat khususnya di daerah Bone dapat mematuhi peraturan lalu lintas dalam berkendara.
Sehingga dampaknya bisa meminimalisir terjadinya kecelakaan Lalin.
"Kami tetap berusaha melakukan yang terbaik dalam pelayanan. Terlebih apa yang kami lakukan semata-mata demi keselamatan masyatakat dalam berkendara," ucapnya.
Sebelumnya diberitakan, oknum Polantas Polres Bone diduga lakukan pungli dan tilang manual pengemudi Toyota Avanza.
Oknum tersebut ajak damai pengemudi Avanza dengan meminta tiga bungkus rokok.
Peristiwa terjadi di Pos Pelayanan Terpadu Terpadu Polres Bone.
Tepatnya di depan rumah dinas Bupati Bone, Jl Petta Ponggawae, Watampone, Sulawesi Selatan.
Bermula saat pengemudi Toyota Avanza melakukan pelanggaran melawan arus di jalan satu arah.
Yakni di Jl M.H Thamrin menuju Jl Petta Ponggawae sekitar pukul 16:30 WITA, (11/11/22).
Kemudian muncul oknum Polantas Polres Bone inisial B menghentikan Avanza tersebut.
Pengemudi Avanza inisial H itu lalu di ajak masuk ke pos lalu ditilang secara manual
Saat dikonfirmasi, H yang berasal dari Makassar mengaku dipanggil masuk ke dalam Pos Pelayanan Terpadu Polres Bone.
Di dalam pos, H sempat diperlihatkan sejumlah undang-undang pelanggaran lalu lintas.
Ia mengaku dimintai tiga bungkus rongkok sebagai tanda bentuk damai.
"Sempat diperlihatkan undang-undang sama denda-dendanya," terang H.
"Terus karena katanya sama-sama pendatang di sini, jadi disuruh beli rokok Surya saja tiga bungkus," kata H saat dikonfirmasi.
Baca Juga: Oknum Polantas Bone Pungli dan Tilang Manual Avanza, Damai Minta Tiga Bungkus Rokok
Sumber: https://makassar.tribunnews.com/2022/11/13/penjelasan-kasat-lantas-polres-bone-soal-tilang-manual
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR