Otomotifnet.com - Baru-baru ini tilang manual kembali diterapkan oleh Polda Metro Jaya.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman buka suara soal alasan diterapkannya tilang manual kembali di jalanan Ibu Kota.
Menurutnya, banyak pengendara yang memalsukan nomor polisi (nopol) atau bahkan melepas nomor polisi tersebut untuk menghindari tilang elektronik.
Padahal sebelumnya Polda Metro Jaya berdasarkan arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit telah menerapkan tilang elektronik untuk menindak pelaku pelanggaran lalu lintas.
Tilang elektronik diterapkan dengan bantuan kamera electronic traffic law enforcement (ETLE) yang menangkap data kendaraan yang melanggar lalu lintas.
Penilangan kemudian diproses secara elektronik.
“Tilang manual diberlakukan untuk yang memalsukan nomor polisi dan melepas nopol,” ujar Latif (6/12/2022).
Meski diterapkan kembali, tilang manual tidak berlaku untuk semua jenis pelanggaran lalu lintas.
Nantinya tilang manual hanya akan diterapkan bagi pengendara yang memalsukan atau mencopot nomor polisi kendaraannya.
Selain itu, tilang manual juga berlaku bagi pelaku balap liar serta pengendara dengan knalpot bising.
"Itu aja pelanggaran-pelanggaran itu. Penilangan seperti biasa, jadi dihentikan dan kami tilang," kata Latif.
Meski begitu, Latif menegaskan bahwa penilangan secara manual akan dilakukan oleh perwira yang memimpin patroli di lapangan.
Tidak semua petugas dibekali blanko surat tilang manual.
“Yang melakukan (penilangan) perwira untuk saat ini," pungkasnya.
Baca Juga: Pada Bandel Sih, Polisi di Jakarta Balik Lakukan Tilang Manual Lagi
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR