Otomotifnet.com - Pemilik mobil dan motor perhatikan betul pajak tahunannya.
Jika sampai mati 5 tahun ditambah 2 tahun berturut-turut, data kendaraan tak terselamatkan.
Polisi langsung menghapus data kendaraan dan registerasi ulang pun bakal ditolak.
Dasar hukumnya pasal 74 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Jika data sudah diblokir, artinya status mobil atau motor jadi ilegal alias bodong.
"Sesuai dengan regulasi berlaku untuk kendaraan bermotor yang dihapus identitas dan registrasinya tidak bisa diregistrasi ulang lagi (pemutihan)," terang Kasubdit STNK Ditregident Korlantas Polri, Kombes Pol Prianto saat ditemui, (19/1/23).
"Kendaraan menjadi bodong," tegasnya.
Namun, sebelum melakukan pemblokiran pihak kepolisian akan memberikan surat teguran terlebih dahulu ke wajib pajak.
"Sebelum kami lakukan pemblokiran, kami akan memberikan surat peringatan atau surat pemberitahuan hingga tiga kali ke pemilik ranmor tersebut," jelasnya.
"Bahwa si pemilik kendaraan sudah waktunya membayar pajak, jadi kami berikan kesempatan kepada pemilik ranmor, apabila dihiraukan akan segera kami hapus," tuturnya.
Menurutnya jarak peringatan pertama sampai ketiga sekitar satu bulan.
"Sehingga masih ada waktu tiga bulan untuk segera membayarkan," ucapnya.
Sekadar info, aturan penghapusan data kendaraan sebetulnya sudah ada sejak lama di Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pasal 74 Ayat 3 diatur bahwa "Kendaraan Bermotor yang telah dihapus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diregistrasi kembali".
Ayat 1 yang dimaksud menjelaskan tentang dua cara penghapusan data kendaraan, yakni dari permintaan pemilik dan pertimbangan pejabat berwenang soal registrasi kendaraan yakni kepolisian.
Kepolisian dapat menghapus data kendaraan dengan dua pertimbangan. Pertama, karena kendaraan rusak berat.
Kedua, pemilik tak melakukan registrasi ulang maksimal dua tahun setelah masa berlaku STNK habis.
Baca Juga: Cepat Diurus Daripada STNK Diblokir, 4 Wilayah Ini Adakan Pemutihan Pajak
| Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR