Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Pelat Nomor RF Dihapus Polisi, Bikin Baru atau Perpanjang Ditolak

Irsyaad W - Kamis, 26 Januari 2023 | 19:30 WIB
Toyota Crown Royal memakai pelat nomor B 1707 RFS
KOMPAS.com/Ihsanuddin
Toyota Crown Royal memakai pelat nomor B 1707 RFS

Otomotifnet.com - Korlantas Polri menghapus penggunaan pelat nomor akhiran RF.

Begitu pula bikin baru maupun perpanjang pelat R bakal ditolak.

Keterangan ini disampaikan Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus.

"Mulai awal bulan depan kami mulai. Bulan 10 (Oktober) 2023 sudah disetop, karena ini bertahap," terang Yusri dari laman resmi Polri, (26/1/23).

"Jadi, mau bikin baru, perpanjangan, sudah tidak ada lagi," tegasnya.

Menurutnya, akan ada nomor rahasia baru bagi kendaraan yang sebelumnya memang berhak menggunakan pelat nomor RF.

"Jadi, nomor rahasianya apa masih saya rahasiakan. Makanya dari sekarang sudah ada yang mendaftar, saya bilang nanti, akan ada aturan baru," ucap Yusri.

Foto sopir Toyota Fortuner pelat RFY yang terobos busway sengaja dirahasiakan polisi. Begitu pula pemilik Fortuner pelat dewa nan sakti itu.
Kompascom
Foto sopir Toyota Fortuner pelat RFY yang terobos busway sengaja dirahasiakan polisi. Begitu pula pemilik Fortuner pelat dewa nan sakti itu.

Untuk diketahui, penertiban pelat RF ini diberlakukan karena banyaknya penyalahgunaan oleh masyarakat yang tidak berhak menggunakannya.

Oleh karenanya, Korlantas akan menertibkan dengan aturan baru yang masih dalam penyempurnaan.

Sebagai info, pada dasarnya pelat nomor akhiran RF diperuntukkan kepentingan kedinasan kepolisian, serta kementerian atau lembaga.

Jadi bisa dibilang termasuk pada pelat nomor khusus dan rahasia.

Hal ini diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2012 tentang Penerbitan Rekomendasi STNK dan TNKB (pelat nomor) khusus dan rahasia bagi kendaraan bermotor dinas.

Disebutkan bahwa TNKB khusus diberikan ke kendaraan dinas yang digunakan oleh pejabat TNI, Polri,dan Instansi Pemerintahan serta diberikan ke pejabat eselon I, eselon II dan eselon III.

Pada Pasal 1 disebutkan dalam peraturan di atas misalnya, dijelaskan bahwa ada dua jenis TNKB, yakni TNKB Rahasia dan TNKB Khusus.

TNKB Rahasia adalah TNKB dengan spesifikasi tertentu serta nomor polisi registrasi dan huruf seri tertentu yang ditentukan oleh masing-masing Polda.

TNKB ini berisikan kode wilayah, nomor registrasi, serta masa berlaku dan dipasang pada Ranmor yang digunakan petugas intelijen dan penyidik Polri.

Sementara TNKB Khusus adalah TNKB dengan spesifikasi tertentu serta nomor registrasi khusus yang diterbitkan Polri.

TNKB ini berisikan kode wilayah, nomor registrasi, serta masa berlaku dan dipasang dengan Kendaraan Bermotor dinas yang digunakan pejabat pemerintah.

Baca Juga: Sering Arogan di Jalan, Pelat RF yang Langgar Lalu Lintas Izinnya Bisa Dicabut

Sumber: https://otomotif.kompas.com/read/2023/01/26/131200115/korlantas-bakal-setop-penggunaan-pelat-rf-mulai-oktober-2023?page=all#page3

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa