Otomotifnet.com - Geger warga beli solar subsidi dengan mobil yang dimodifikasi tangkinya (gemuk), pihak SPBU Pulau Punjung, Dharmasraya, Sumatera Barat diselidiki Polisi.
"Kita periksa keterlibatan pihak SPBU. Di situ ada pemilik, pengawas, hingga karyawannya," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Sumbar, Kombes Pol Adip Rojikan kepada wartawan (18/2/2023) di Mapolda Sumbar.
Adip mengatakan, kalau terbukti ada keterlibatan pihak SPBU, maka izinnya bisa dicabut.
"Sekarang kita masih mengembangkan kasusnya. Sedangkan dua orang warga yang kita tangkap karena membeli solar subsidi dengan tangki modifikasi itu sudah jadi tersangka," kata Adip.
Adip menyebutkan, berdasarkan keterangan, tersangka memberikan uang tips untuk petugas pompa SPBU.
Kendati demikian, kata Adip, pihaknya masih menelusuri informasi tersebut dengan memeriksa pihak SPBU.
Sebelumnya diberitakan, dua warga Dharmasraya, Sumatera Barat, ditangkap polisi usai membeli Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis solar dengan menggunakan truk tangki modifikasi di SPBU Pulau Punjung, Dharmasraya.
Bahkan salah seorangnya tertangkap saat sedang mengisi di SPBU.
Sedangkan seorang lagi ditangkap di jalan raya usai membeli BBM di SPBU.
"Peristiwanya Rabu (15/2/2023) di Pulau Punjung, Dharmasraya. Satu ditangkap usai membeli BBM di SPBU dan satu lagi sedang mengisi di SPBU," kata Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Dwi Sulistyawan (18/2/2023) di Mapolda Sumbar.
Dwi mengatakan, penangkapan berawal dari adanya laporan masyarakat terhadap dugaan pembelian solar subsidi di SPBU dengan menggunakan tangki modifikasi.
"Setelah mendapatkan laporan akhirnya tim Ditreskrimsus Polda Sumbar turun ke lokasi melakukan penyelidikan," kata Dwi.
Tim berhasil menangkap GE (52) di jalan raya Lintas Sumatera Pulau Punjung dengan barang Isuzu Panther dengan tangki modifikasi.
Di dalam mobil ditemukan 9 jeriken kapasitas 35 liter berisi solar subsidi dan satu pompa isap.
"Kemudian polisi kembali menangkap EP (24) di SPBU Pulau Punjung sedang mengisi BBM solar di SPBU," kata Dwi.
Polisi berhasil mengamankan truk Mitsubishi Canter dengan 19 jeriken kapasitas 35 liter yang berisi solar dan satu mesin pompa minyak.
Kedua pelaku dijerat UU No 2 tentang Cipta Karya dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 60 miliar.
Baca Juga: Ada 4,3 Juta Unit Mobil Diesel Berebut QR Code, Demi Bisa Beli Solar Murah
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR