Otomotifnet.com - Salah satu anggota Sat Lantas Polres Samosir yang belum lama ini meninggal dunia jadi omongan.
Bripka AS, anggota Sat Lantas Polres Samosir diduga telah melakukan penipuan dan penggelapan terhadap wajib pajak.
Menurut informasi, sudah ada 100 orang warga yang merasa ditipu oleh mendiang.
Semasa hidupnya, diketahui Bripka AS mengumpulkan uang pajak kendaraan dari masyarakat.
Namun, uang pajak Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) hingga Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) tak disetorkan ke kas negara.
Akibatnya, warga yang sudah membayar merasa kaget, ketika mengetahui pajaknya menunggak bertahun-tahun.
Terbongkarnya kasus ini ketika para korban mengecek secara online pembayaran pajak kendaraannya.
Di sana, didapati bahwa tagihan pajak para warga tak pernah dibayar.
Sontak, warga pun mendatangi Kantor Samsat Pangururan.
Menurut Kepala UPT Samsat Pangururan, Deni Meliala, suda ada 100 orang yang datang kepadanya menyampaikan keluhan.
Rata-rata, mereka mengaku sudah membayar tagihan pajak melalui Bripka AS.
"Mau diproses pun, oknumnya sudah meninggal. Kami berinisiatif meringankan biaya denda sebesar 85 persen," kata Meliala (9/3/2023).
Ia mengatakan, hanya itu yang bisa dilakukan UPT Samsat Pangururan.
"Kalau angkanya belum bisa kami berikan jumlahnya," kata Meliala.
Dari hasil pemeriksaan UPT Samsat Pangururan, ada 300 berkas bermalasah.
Rata-rata, berkas bermasalah ini akibat diduga ulah oknum Bripka AS.
Dalam menjalankan aksinya, Bripka AS dibantu oleh seorang temannya yang karib disapa Acong.
Acong saat ini kabarnya sudah masuk daftar pencarian orang (DPO) Polres Samosir.
Sementara itu, warga yang tahu uangnya digelapkan oleh Bripka AS sempat mendatangi kediaman pelaku.
Namun belum jelas apa hasilnya saat itu, mengingat pelaku sudah meninggal dunia.
Baca Juga: Penghapusan Data STNK Telat Pajak Berlaku Tahun Ini, Ini Aturan Mainnya
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR