Otomotifnet.com - Karoseri Laksana beberapa waktu lalu melakukan Frontal Impact Test atau uji tabrak depan berstandar pada peraturan UN ECE R29.
Pengujiannya dengan digebrak menggunakan baja seberat 1,5 ton ke bodi depan bus Laksana mentah.
Detik-detik pengujian itu diabadikan tim redaksi seperti diunggah di akun Instagram @Gridoto.
Namun dalam pengujian itu diwarnai sedikit unsur khilaf.
Terlihat usai pelat baja seberat 1,5 ton dihantamkan, bodi SR3 milik Karoseri Laksana sama sekali tidak mengalami kerusakan, namun kaca bus pecah.
Unsur khilaf terletak di bagian kaca depan bus ini, karena lepas dan menimpa pengemudi berbentuk patung manekin.
Dugaan awal, kaca lepas karena tim Laksana khilaf alias lupa memasang seal perekat kaca depan.
Namun dipastikan, unsur khilaf itu akan menjadi evaluasi dari pihak Karoseri Laksana agar kaca depan tidak menimpa pengemudi ketika terjadi benturan keras.
Sebagai info, UN ECE R29 (United Nations Economic Commission for Europe Regulation No. 29) adalah peraturan yang ditetapkan oleh Komisi Ekonomi Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk Eropa (UNECE) yang mengatur standar keselamatan kendaraan bermotor, terutama bus dan truk, dalam hal perlindungan terhadap tabrakan frontal.
Peraturan ini berfokus pada keamanan penumpang dan pengemudi dalam kendaraan komersial, dengan memberikan persyaratan mengenai struktur dan komponen yang harus dipenuhi oleh kendaraan agar dapat mengurangi risiko cedera serius saat terjadi tabrakan frontal.
Beberapa persyaratan yang ditetapkan oleh UN ECE R29 termasuk:
1. Kekuatan struktural: R29 mengatur persyaratan kekuatan struktural kendaraan, termasuk bodi, bagian depan dan komponen lainnya, agar dapat menyerap energi tabrakan dan melindungi penumpang.
2. Pengujian tabrakan: Peraturan ini menyediakan metode pengujian tabrakan frontal yang standar untuk mengevaluasi performa kendaraan dalam situasi tabrakan.
Uji tabrakan ini melibatkan penggunaan dummy atau boneka yang dilengkapi dengan sensor untuk mengukur kekuatan dan gaya yang dialami oleh penumpang selama tabrakan.
3. Pintu dan keluar darurat: R29 menetapkan persyaratan untuk pintu dan keluar darurat pada kendaraan komersial, termasuk mekanisme pembukaan, ukuran dan aksesibilitas yang memadai.
4. Penyerapan energi: Peraturan ini mengatur persyaratan mengenai sistem penyerapan energi pada bagian depan kendaraan, seperti desain bumper dan komponen penyerap kejut lainnya.
5. Sistem pengaman: R29 mencakup persyaratan untuk sistem pengaman kendaraan, termasuk sabuk pengaman, airbag, dan sistem penahanan lainnya yang dapat melindungi penumpang saat terjadi tabrakan frontal.
Berikut video pengujian di Karoseri Laksana:
View this post on Instagram
Baca Juga: Bus Rakitan Karoseri Laksana Enggak Cuma Ngaspal, Sudah Penuhi Syarat UN ECE R29 Berstandar Eropa
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR