Khusus untuk syarat menerima subsidi konversi motor listrik senilai Rp 7 juta, kategorinya dibagi menjadi dua, yakni kriteria pemilik dan kriteria motor.
Rinciannya sebagai berikut:
Kriteria Pemilik Motor:
1. Kesesuaian nama kepemilikan BPKB dan STNK dengan KTP pemilik
2. Menandatangani surat persetujuan kesediaan bahwa motor yang dimiliki akan dikonversi
Kriteria Motor:
1. Kapasitas mesin antara 110 cc sampai 150 cc
2. Kondisi laik jalan
3. Kondisi fisik lengkap sesuai dengan persyaratan keselamatan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan
4. Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor masih
5. berlaku saat dilakukan konversi
6. Pajak Kendaraan Bermotor berjalan telah dibayar
Bagi masyarakat yang berminat melakukan konversi atau mencoba kelayakan penerimaan subsidi, bisa mengakses platform ebtke.esdm.go.id/konversi yang telah disediakan ESDM.
Baca Juga: Modal Satu KTP Boleh Dapat Subsidi Konversi Motor Listrik Rp 7 Juta Berulang Kali, Cek Syaratnya
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR