Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Ini 8 Kriteria Motor Listrik Konversi Dapat Subsidi Rp 7 Juta, Kelewat Satu Gugur

Irsyaad W - Rabu, 2 Agustus 2023 | 10:00 WIB
Foto ilustrasi. Daftar 21 bengkel konversi motor listrik yang mendapat insentif Rp 7 juta.
GridOto.com/Harun Rasyid
Foto ilustrasi. Daftar 21 bengkel konversi motor listrik yang mendapat insentif Rp 7 juta.

Otomotifnet.com - Pemerintah beri subsidi ke masyarakat yang hendak mengkonversi motor bensin jadi listrik.

Tapi ada 8 kriteria yang mesti dipenuhi agar dinyatakan layak dapat subsidi sebesar Rp 7 juta tersebut.

Arifin Tasrif, Menteri ESDM menjelaskan, harus ada kejelasan soal status dari masyarakat yang berminat, serta kendaraan yang hendak dikonversi.

"Tujuannya ini (konversi motor listrik) kan supaya masyarakat mudah, dan mempercepat jalannya elektrifikasi. Tapi ada aturan yang harus dipenuhi (untuk menerima subsidi)," ucapnya, (28/7/23).

Diketahui, biaya konversi motor listrik mulai dari Rp 14 juta.

Jika dipotong subsidi Rp 7 juta dari pemerintah, masyarakat hanya perlu membayar sisa ongkosnya saja.

Sebagai info agar tidak keliru, subsidi konversi berbeda dengan subsidi motor listrik meski nilainya sama-sama Rp 7 juta.

Konversi motor listrik garapan Petrikbike
(Dok. Petrikbike)
Konversi motor listrik garapan Petrikbike

Subsidi motor listrik diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 6 Tahun 2023, dan dikhususkan untuk motor listrik pabrikan yang telah memenuhi standar TKDN.

Sedangkan subsidi konversi motor listrik diatur berdasarkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 39 tahun 2023, dan sesuai namanya, hanya diperuntukkan bagi motor konversi, dari BBM ke listrik.

Khusus untuk syarat menerima subsidi konversi motor listrik senilai Rp 7 juta, kategorinya dibagi menjadi dua, yakni kriteria pemilik dan kriteria motor.

Rinciannya sebagai berikut:

Kriteria Pemilik Motor:

1. Kesesuaian nama kepemilikan BPKB dan STNK dengan KTP pemilik

2. Menandatangani surat persetujuan kesediaan bahwa motor yang dimiliki akan dikonversi

Kriteria Motor:

1. Kapasitas mesin antara 110 cc sampai 150 cc

2. Kondisi laik jalan

3. Kondisi fisik lengkap sesuai dengan persyaratan keselamatan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan

4. Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor masih

5. berlaku saat dilakukan konversi

6. Pajak Kendaraan Bermotor berjalan telah dibayar

Bagi masyarakat yang berminat melakukan konversi atau mencoba kelayakan penerimaan subsidi, bisa mengakses platform ebtke.esdm.go.id/konversi yang telah disediakan ESDM.

Baca Juga: Modal Satu KTP Boleh Dapat Subsidi Konversi Motor Listrik Rp 7 Juta Berulang Kali, Cek Syaratnya

Sumber: https://otomotif.kompas.com/read/2023/08/01/071200415/tidak-semua-motor-bisa-dapat-subsidi-konversi-ini-kriterianya?page=all#page2

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa