Otomotifnet.com - Perpanjang masa berlaku STNK boleh diwakilkan orang lain.
Dengan syarat pemilik kendaraan membekali orang perwakilan dengan Surat Kuasa.
Serta dokumen-dokumen asli untuk proses perpanjangan pajak tahunan maupun 5 tahunan.
Pada surat kuasa tersebut perlu dilengkapi fotokopi kartu identitas (KTP) pemohon (pemberi kuasa) dan penerima kuasa sebagai lampiran tambahan.
"Surat kuasa itu perlu ada materai Rp 10 ribu," ujar Katimsus Samsat Cikarang, Aiptu Harwanto, (11/10/22) lalu.
Jadi, cukup modal Rp 10.000 untuk beli Materai yang memang penting dan dibutuhkan untuk Surat Kuasa tersebut.
Memang murah namun punya fungsi penting dan tak boleh lupa karena diwajibkan ada.
Baca Juga: Biaya Urus STNK Hilang, Syarat dan Alur Pengurusan Seperti Ini
Jika bingung cara bikin surat kuasa perpanjangan STNK? Silakan contek contoh berikut:
SURAT KUASA PERPANJANGAN STNK
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama: ...
Tempat/tanggal lahir: ... / ...
Kewarganegaraan: ...
Pekerjaan: ...
Alamat: ...
KTP No: ... ,tanggal ...
(selanjutnya disebut "Pemberi Kuasa")
Dengan ini memberi kuasa kepada:
Nama: ...
Tempat/tanggal lahir: ... / ...
Kewarganegaraan: ...
Pekerjaan: ...
Alamat: ...
KTP No: ... , tanggal ...
(selanjutnya disebut "Penerima Kuasa")
KHUSUS
Untuk dan atas nama Pemberi Kuasa mengajukan permohonan dan mengurus perpanjangan STNK sampai selesai pada instansi yang berwenang dengan spesifikasi berikut:
Merk/Tipe: ...
Jenis/Model: ...
Tahun Pembuatan/Perakitan: ...
Isi Silinder/HP: ... CC
Warna KB: ...
Nomor Rangka/NIK: ...
Nomor Mesin: ...
Nomor BPKB: ...
Warna TNKB: ...
Dengan maksud dan tujuan serta memakai syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang dianggap baik oleh Penerima Kuasa.
Untuk urusan tersebut, menghadap di mana perlu dan di hadapan siapa pun, membuat, menandatangani, dan menyerahkan semua surat, permohonan, formulir, dan surat-surat lain, memberi keterangan, membuat surat-surat yang diperlukan atau disyaratkan oleh instansi yang berwenang guna memperoleh pengesahan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Baca Juga: Pindah Rumah Wajib Sinkronkan Alamat STNK dan KTP, Prosedurnya Seperti Ini
Sesingkatnya, melakukan dan mengerjakan tindakan/perbuatan apa pun yang diperlukan atau disyaratkan untuk memperoleh pengesahan dari instansi yang berwenang, dan untuk maksud tersebut tidak ada yang dikecualikan.
.............................., Agustus 2023
Pemberi Kuasa, Penerima Kuasa,
[materai 10000]
Baca Juga: Ga Ada KTP Asli Saat Perpanjang STNK, Ikut Saran Pak Polisi Langsung Beres
Posted : Rabu, 10 Juli 2024 | 16:44 WIB| Last updated : Rabu, 10 Juli 2024 | 16:44 WIB
Editor | : | optimization |
Sumber | : | Motorplus Online |
KOMENTAR