Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Cara Bikin Surat Kuasa Perwakilan Perpanjang STNK, Silakan Contek Contohnya Nih

Dok Grid - Rabu, 10 Juli 2024 | 16:44 WIB
cara buat surat kuasa untuk perpanjang STNK
MOTOR Plus
cara buat surat kuasa untuk perpanjang STNK

Otomotifnet.com - Perpanjang masa berlaku STNK boleh diwakilkan orang lain.

Dengan syarat pemilik kendaraan membekali orang perwakilan dengan Surat Kuasa.

Serta dokumen-dokumen asli untuk proses perpanjangan pajak tahunan maupun 5 tahunan.

Pada surat kuasa tersebut perlu dilengkapi fotokopi kartu identitas (KTP) pemohon (pemberi kuasa) dan penerima kuasa sebagai lampiran tambahan.

"Surat kuasa itu perlu ada materai Rp 10 ribu," ujar Katimsus Samsat Cikarang, Aiptu Harwanto, (11/10/22) lalu.

Jadi, cukup modal Rp 10.000 untuk beli Materai yang memang penting dan dibutuhkan untuk Surat Kuasa tersebut.

Memang murah namun punya fungsi penting dan tak boleh lupa karena diwajibkan ada.

Baca Juga: Biaya Urus STNK Hilang, Syarat dan Alur Pengurusan Seperti Ini

Jika bingung cara bikin surat kuasa perpanjangan STNK? Silakan contek contoh berikut:

SURAT KUASA PERPANJANGAN STNK

Yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama: ...

Tempat/tanggal lahir: ... / ...

Kewarganegaraan: ...

Pekerjaan: ...

Alamat: ...

KTP No: ... ,tanggal ...

(selanjutnya disebut "Pemberi Kuasa")

Dengan ini memberi kuasa kepada:

Nama: ...

Tempat/tanggal lahir: ... / ...

Kewarganegaraan: ...

Pekerjaan: ...

Alamat: ...

KTP No: ... , tanggal ...

(selanjutnya disebut "Penerima Kuasa")

KHUSUS

Untuk dan atas nama Pemberi Kuasa mengajukan permohonan dan mengurus perpanjangan STNK sampai selesai pada instansi yang berwenang dengan spesifikasi berikut:

Merk/Tipe: ...

Jenis/Model: ...

Tahun Pembuatan/Perakitan: ...

Isi Silinder/HP: ... CC

Warna KB: ...

Nomor Rangka/NIK: ...

Nomor Mesin: ...

Nomor BPKB: ...

Warna TNKB: ...

Dengan maksud dan tujuan serta memakai syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang dianggap baik oleh Penerima Kuasa.

Untuk urusan tersebut, menghadap di mana perlu dan di hadapan siapa pun, membuat, menandatangani, dan menyerahkan semua surat, permohonan, formulir, dan surat-surat lain, memberi keterangan, membuat surat-surat yang diperlukan atau disyaratkan oleh instansi yang berwenang guna memperoleh pengesahan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga: Pindah Rumah Wajib Sinkronkan Alamat STNK dan KTP, Prosedurnya Seperti Ini

Sesingkatnya, melakukan dan mengerjakan tindakan/perbuatan apa pun yang diperlukan atau disyaratkan untuk memperoleh pengesahan dari instansi yang berwenang, dan untuk maksud tersebut tidak ada yang dikecualikan.

.............................., Agustus 2023

Pemberi Kuasa, Penerima Kuasa,

[materai 10000]

Baca Juga: Ga Ada KTP Asli Saat Perpanjang STNK, Ikut Saran Pak Polisi Langsung Beres

Posted : Rabu, 10 Juli 2024 | 16:44 WIB| Last updated : Rabu, 10 Juli 2024 | 16:44 WIB

Editor : optimization
Sumber : Motorplus Online

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa