"Tapi suatu saat nanti tolong dipikirkan, karena memang 67 persen emisi kendaraan bermotor menyebabkan polusi," ucap Sigit dalam siaran daring Hut Bhayangkara ke-68, (26/9/23) dikutip dari Kompas.com.
Walaupun baru sebatas wacana dan belum menjadi aturan baku, banyak masyarakat yang mengaku khawatir.
Adanya ganjil genap motor ditakutkan bisa mempersulit proses mobilisasi.
Menjawab kekhawatiran masyarakat, Kaur Administrasi Penindakan Pelanggaran Ditgakkum Korlantas Polri, Kompol Mukmin Timoro menjelaskan, ganjil genap khusus motor nampaknya belum diterapkan dalam waktu dekat.
Ada beberapa faktor yang menjadi dasar pertimbangan, kaitannya dengan kesiapan masyarakat, prosedur penegakkan hukum (gakkum) dan beberapa poin penunjang lainnya.
"Karena namanya wacana, berarti masih harus dievaluasi dulu. Banyak evaluasinya, dan banyak pertimbangannya," ucapnya, (15/10/23).
Menurut Mukmin, poin utama yang menjadi pertimbangan sebelum menerapkan aturan baru adalah segi manfaat, dan seberapa besar pengaruhnya bagi masyarakat.
"Nanti kan akan kita (Polisi) lihat dari segi efektivitasnya, apakah bermanfaat bagi masyarakat? Apakah bisa se-efektif seperti gage yang berlaku sekarang?" ucapnya.
Meski begitu, Mukmin tetap mewanti-wanti masyarakat agar bersiap dan tetap menaati aturan, jika ganjil genap motor betul-betul diberlakukan.
Baca Juga: Ingat-ingat Betul Angka Pelat Nomer, Kapolri Usul Aturan Ribet Ini Untuk Motor di Jakarta
Editor | : | Panji Nugraha |
Sumber | : | kompas |
KOMENTAR