Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Kapolri Usul Aturan Ribet Baru Untuk Motor, Polisi Bakal Fokus Baca Pelat Nomor

Irsyaad W - Rabu, 18 Oktober 2023 | 13:00 WIB
Ilustrasi ganjil genap motor di Jakarta. Sanksi Tilang Ganjil Genap Sudah Berlaku, Besaran Dendanya Bisa Buat DP Motor Matic Nih
Kompas.com
Ilustrasi ganjil genap motor di Jakarta. Sanksi Tilang Ganjil Genap Sudah Berlaku, Besaran Dendanya Bisa Buat DP Motor Matic Nih

Otomotifnet.com - Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo usul aturan ribet baru untuk motor.

Utamanya bagi motor yang ada di wilayah DKI Jakarta.

Nantinya para Polisi bakal fokus baca pelat nomor.

Usulan itu diketahui dilontarkan Kapolri saat HUT Bhayangkara ke-68 belum lama ini.

Adapun aturan ribet baru tersebut yakni ganjil genap untuk motor.

Alasan dari usulan tersebut berkaitan dengan kualitas udara Jakarta, yang dinilai semakin buruk dan penuh dengan polusi.

Berdasarkan data yang diperoleh, Sigit menjelaskan jika penyumbang terbesar polusi udara adalah emisi gas buang kendaraan bermotor, dengan persentase sebesar 67 persen.

Menimbang tingginya angka tersebut, ada kemungkinan ganjil genap juga akan berlaku bagi motor, menimbang dari segi populasi, jumlahnya memang paling besar.

(Ilustrasi) penerapan sistem ganjil genap di Jakarta
WartaKotalive.com
(Ilustrasi) penerapan sistem ganjil genap di Jakarta

"Ganjil genap tidak berlaku untuk yang menggunakan motor listrik maupun mobil listrik, sekarang motor masih bebas ganjil genap," sebutnya.

"Tapi suatu saat nanti tolong dipikirkan, karena memang 67 persen emisi kendaraan bermotor menyebabkan polusi," ucap Sigit dalam siaran daring Hut Bhayangkara ke-68, (26/9/23) dikutip dari Kompas.com.

Walaupun baru sebatas wacana dan belum menjadi aturan baku, banyak masyarakat yang mengaku khawatir.

Adanya ganjil genap motor ditakutkan bisa mempersulit proses mobilisasi.

Menjawab kekhawatiran masyarakat, Kaur Administrasi Penindakan Pelanggaran Ditgakkum Korlantas Polri, Kompol Mukmin Timoro menjelaskan, ganjil genap khusus motor nampaknya belum diterapkan dalam waktu dekat.

Ada beberapa faktor yang menjadi dasar pertimbangan, kaitannya dengan kesiapan masyarakat, prosedur penegakkan hukum (gakkum) dan beberapa poin penunjang lainnya.

"Karena namanya wacana, berarti masih harus dievaluasi dulu. Banyak evaluasinya, dan banyak pertimbangannya," ucapnya, (15/10/23).

Menurut Mukmin, poin utama yang menjadi pertimbangan sebelum menerapkan aturan baru adalah segi manfaat, dan seberapa besar pengaruhnya bagi masyarakat.

"Nanti kan akan kita (Polisi) lihat dari segi efektivitasnya, apakah bermanfaat bagi masyarakat? Apakah bisa se-efektif seperti gage yang berlaku sekarang?" ucapnya.

Meski begitu, Mukmin tetap mewanti-wanti masyarakat agar bersiap dan tetap menaati aturan, jika ganjil genap motor betul-betul diberlakukan.

Baca Juga: Ingat-ingat Betul Angka Pelat Nomer, Kapolri Usul Aturan Ribet Ini Untuk Motor di Jakarta

Editor : Panji Nugraha
Sumber : kompas

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa