Otomotifnet.com - Ini akibat menyalurkan kreatifitas soal modifikasi mobil dengan salah.
AY, warga desa Kranding, Mojo, Kediri, Jawa Timur terancam denda Rp 60 miliar.
Lantaran ulahnya memodifikasi tangki Toyota Kijang Pikap diendus Polisi.
Dia dibekuk Unit Pidsus Satreskrim Polres Tulungagung saat membawa 420 liter Pertalite.
AY berulang kali melakukan pembelian Pertalite di sejumlah SPBU hingga bisa mengumpulkan ratusan liter BBM bersubsidi tersebut.
"Status AY telah ditetapkan sebagai tersangka karena menyalahgunakan BBM bersubsidi. Dia jual lagi BBM yang sudah dibeli sebelumnya," jelas Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Mujiatno menukil TribunMataraman.com.
Mujiatno menambahkan, penangkapan AY bermula dari aduan masyarakat yang kerap melihatnya membeli Pertalite di sejumlah SPBU.
Dalam modusnya, AY menggunakan Toyota Kijang Pikap warna hijau bernopol AG 8520 RL yang sudah dimodifikasi tangki dan bak-nya.
Polisi berhasil menangkap AY saat melintas di Jalan Raya Bolorejo, Kauman sekitar pukul 00.30 WIB, (29/11/23).
"Saat itu AY tidak bisa mengelak karena membawa BBM jenis Pertalite dalam jumlah besar. Totalnya 420 liter," ungkap Mujiatno.
Sebelum ditangkap, AY membeli Pertalite di sejumlah SPBU di Tulungagung, (28/11/23).
Hingga pukul 22.30 WIB, AY sudah berhasil melakukan pembelian Pertalite sebanyak 240 liter.
Selang 30 menit kemudian, ia telah berhasil menambah pembelian sebanyak 180 liter, sehingga terkumpul 420 liter.
"Kami sempat membuntuti selama proses pembelian, sampai kemudian kami tangkap pada Rabu dini hari di wilayah Kecamatan Kauman," tegas Mujiatno.
Dari proses penyidikan, AY mengaku melakukan pembelian Pertalite dalam jumlah besar setiap 3 atau 4 hari sekali.
Pertalite ini kemudian dijual ke pedagang bensin eceran maupun pemilik Pertamini, sebutan penjual bensin eceran dengan mesin pompa.
AY dijerat pasal 55 Undang-undang RI nomor 22 tahun 2001 tentang Migas, karena dinilai menyalahgunakan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah.
Berikut isi pasal 55 UU No 22 Tahun 2001: "Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp. 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah)."
Baca Juga: Wahyu Dijambak Polisi, Perkara Cairan Subsidi, L300 Gendut dan Nopol Tipu-tipu
Editor | : | Panji Nugraha |
Sumber | : | TribunMataraman.com |
KOMENTAR