Hanya saja, jika lokasi parkir menggunakan badan jalan harus izin Dinas Perhubungan.
"Parkir di badan jalan itu prosesnya di Dishub perizinanya. Tapi kalau bukan di badan jalan itu masuknya di pajak parkir, jadi nanti di BKAD cuman rekomendasinya tetap dari (Dinas) perhubungan," ungkapnya.
Diungkapkan Arip Pramana dalam waktu dekat pihaknya ke datang ke lokasi untuk bertemu dengan pengelola parkir sunmor tersebut.
"Mudah-mudahan kalau nggak besok, sebelum acara sunmor berikutnya mudah-mudahan bisa ketemu penyelenggara parkirnya siapa, biar proses perizinanya dan sebagainya lah," tuturnya.
Menurut, Arip Permana parkir sunmor sifatnya insidental atau tidak rutin setiap hari.
Parkir tersebut hanya saat acara sunmori saja.
"Ada yang sifatnya parkir insidental, ini kan (parkir sunmor) kan insidental tidak menerus harian, memang ada tarif yang berbeda," urainya.
Arip menegaskan kendaraan yang terparkir menjadi tanggungjawab pengelola parkir.
Sehingga pengelola parkir tidak boleh lepas tangan jika ada kendaraan atau barang yang hilang.
"Pengelola itu bertanggungjawab, itu (barang hilang) menjadi tanggung jawab pengelola," tegasnhya.
Baca Juga: Komplek Pemkab Bandung Dicemari Manusia Sok Paling Preman, Urusan Parkir dan Duit Rp 5.000
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR