Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Pebisnis Beromzet Rp 480 Juta Setahun Terancam Denda Rp 60 Miliar, Sekongkol Dengan Petugas SPBU

Irsyaad W - Rabu, 13 Maret 2024 | 11:00 WIB
Antrean solar di salah satu SPBU di Bali
(Ahmad Muzakki)
Antrean solar di salah satu SPBU di Bali

Otomotifnet.com - Pebisnis beromzet Rp 480 juta terancam denda Rp 60 miliar.

Ini karena mereka sekongkol dengan petugas SPBU untuk memuluskan aksinya.

Pengungkapan ini dilakukan Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim.

Diketahui, para pebisnis Pertalite ini hampir setahun beraksi sudah raup omzet Rp 480 juta.

Kasus bisnis BBM bersubsidi yang berhasil dibongkar di kabupaten Sampang dan kota Sampang, Jawa Timur itu merupakan akumulasi pengungkapan kasus di dua lokasi berbeda.

Dirreskrimsus Polda Jatim, Kombes Pol Luthfie Setiawan mengatakan, tersangka pebisnis BBM bersubsidi jenis pertalite berinisial AR.

Tersangka AR mendapat Pertalite dari hasil beli dalam jumlah banyak di sejumlah SPBU kawasan kabupaten tersebut.

Caranya, tersangka AR mewadahi Pertalite tersebut dalam wadah jeriken berkapasitas 34 liter berjumlah 59 jeriken.

Tabung jeriken tersebut diangkut dalam bak truk.

Tersangka AR membeli Pertalite dengan harga pasaran Rp 10 ribu.

Dirreskrimsus Polda Jatim, Kombes Pol Luthfie Setiawan saat konferensi pers kasus penimbunan Solar dan Pertalite
TribunJatim.com/Luhur Pambudi
Dirreskrimsus Polda Jatim, Kombes Pol Luthfie Setiawan saat konferensi pers kasus penimbunan Solar dan Pertalite

Lalu menjualnya ke kalangan industri, pengusaha dan eceran dengan harga Rp 15-20 ribu per liter.

Tersangka AR sudah beraksi hampir setahun, artinya telah memiliki omset sekitar Rp 480 juta.

"Modusnya, dia menggunakan 1 unit dump truk. Kemudian melakukan pembelian Pertalite di SPBU. Lokasinya adalah di Sampang," terang Luthfie menukil TribunJatim.

"Jadi dia ini sudah cukup lama melakukan kegiatan ini. Dan ini baru bisa dilakukan penindakan," katanya di Mapolda Jatim, (12/3/24).

Kemudian, kasus kedua, yakni penimbunan BBM bersubsidi jenis Solar di Kabupaten Ngawi.

Tersangka berinisial MAM. Kini, berkas perkara dan tersangka MAM sudah dilimpahkan ke pihak Kejaksaan, karena telah dinyatakan P-21.

Namun, ungkap Luthfie, pihaknya masih melakukan pengembangan atas kasus tersebut.

Mengingat sudah ada seorang sosok tersangka lain berinisial S, yang telah masuk dalam daftar pencarian orang.

"(Sosok S yang masuk DPO dianggap penting) Ini adalah orang yang menyuplai biosolar yang bersangkutan (tersangka MAM)," jelasnya.

Modus penimbunan terbilang sama. Tersangka MAM membeli Solar dengan harga pasaran Rp 6.250 per liter dalam jumlah besar di SPBU kawasan Ngawi.

Lalu, menjualnyake kalangan industri dan eceran dengan harga tinggi, kisaran Rp 20 ribu.

"Dia beli solar pakai barcode petani, menggunakan motor kemudian beli berkali-kali lalu menampungnya di truk yang telah dimodifikasi, untuk dijual dengan harga industri," katanya.

"Dia pakai truk Isuzu. Melakukan pembelian di SPBU. Dan dari hasil pemeriksaan yang bersangkutan, diakui dia sudah melakukan aksinya 1 tahun ini," tambahnya.

Disinggung mengenai keterlibatan pihak oknum petugas SPBU yang memudahkan para tersangka membeli pasokan BBM bersubsidi tersebut dalam jumlah besar.

Luthfie tak menampiknya. Bahkan pihaknya sedang memeriksa seorang petugas SPBU yang diduga terlibat dalam praktik penimbunan BBM bersubsidi tersebut.

"Itu sudah kami lakukan pemeriksaan. Dari pihak SPBU memang sudah melarang kegiatan ini. Tetapi ada 1 karyawan yang kemarin kita lakukan penangkapan dan memang dia mengakui dia ada kerjasama dengan si pelaku ini," ungkapnya.

"Ini (sosok petugas SPBU) sedang kami lakukan pemeriksaan. Sedang kita gelar perkara untuk penetapan statusnya. Iya masih didalami," pungkasnya.

Akibat perbuatannya, para tersangka bakal dikenakan Pasal 55 UU No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan UU No 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, dengan ancaman pidana paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar.

Baca Juga: Gegara Ubah Tangki Toyota Dyna Double Cabin Langka, Pemilik Terancam Denda Rp 60 Miliar

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa