Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Wajib Tahu, Segini Denda Membiarkan Anak di Bawah Umur Bawa Motor

Irsyaad W - Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB
Ilustrasi pengendara bermotor yang masih di bawah umur.
tribunjateng.com
Ilustrasi pengendara bermotor yang masih di bawah umur.

Otomotifnet.com - Anak di bawah umur dilarang keras mengendarai motor sendirian.

Meski sudah mahir sekalipun, motor jadi benda terlarang bagi anak di bawah 17 tahun.

Jika ada orang tua yang menyuruh atau memperbolehkan anaknya mengendarai motor, artinya sudah siap kena denda.

Nominalnya tak main-main, yakni mencapai Rp 12 juta!

Melansir dari Tribratanews.com, hal itu bisa terjadi bila pengendara menyebabkan kecelakaan dan jatuh korban di pihak lain.

Ketentuan tersebut sudah tertulis di Undang-Undang No 22 tahun 2009 tentang Lalu lintas pasal 310 ayat 1 sampai 4.

Dalam pasal 310 ayat 1 sampai 4 dijelaskan denda dan kurungan akibat kelalaian dalam berkendara.

Untuk dendanya sendiri mulai dari Rp 1 juta hingga Rp 12 juta dengan kurungan 6 bulan sampai 6 tahun.

ilustrasi - Anak di bawah umur yang mengendarai motor berbonceng tiga tanpa menggunakan helm.
sains.kompas.com
ilustrasi - Anak di bawah umur yang mengendarai motor berbonceng tiga tanpa menggunakan helm.

Namun penetapan pasal ini bergantung pada penilaian hakim dan akan mengacu pada Undang-undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Meski begitu, anak di bawah umur tetap kena sanksi bila nekat berkendara di jalan raya.

Pasalnya telah melanggar Undang-Undang No 22 tahun 2009 tentang Lalu lintas pasal 77 ayat 1.

Dalam pasal 77 ayat 1 dijelaskan, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) sesuai dengan kendaraan yang dikemudikan.

Pada pasal 81, untuk mendapatkan SIM setiap orang harus memenuhi beberapa syarat, salah satunya adalah usia.

Misal untuk SIM A, SIM C, dan SIM D, minimal pemohon harus berusia 17 tahun.

Lalu pemohon SIM BI harus memiliki usia minimal 20 tahun dan BII minimal usia 21 tahun.

Pengendara yang belum memiliki SIM dapat dikenakan pidana kurungan paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta.

Oleh sebab itu orang tua diimbau untuk lebih tegas agar anaknya tidak nekat berkendara di jalan raya.

Baca Juga: Kenapa Motor Terlarang Bagi Anak di Bawah Umur? Meski Mahir Teknik Sekalipun

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa