Otomotifnet.com - Aksi Sunardi (41) bersama istri dan anak membuat kakinya terluka parah.
Kaki kirinya mendapat luka tembak dari peluru panas Polisi.
Bukan itu saja, Ia dan istrinya juga ikutan terancam penjara 9 tahun.
Itu setelah Sunardi memaksa istri dan anaknya untuk ikut maling speedometer Daihatsu Gran Max.
Penangkapan ini dilakukan Unit Reskrim Polsek Menganti Gresik Jawa Timur.
Diketahui, Sunardi yang merupakan warga Balongsari, Tandes, Surabaya, Jatim ternyata seorang residivis curanmor.
Sunardi mengaku nekat mengajak keluarganya mencuri speedometer mobil karena kondisi ekonomi.
Istrinya bernama Dian Kristati (35) asal Balongsari, Tandes, Surabaya. Mengajak anaknya yang masih berusia 2 tahun.
"Baru pertama ngajak istri, saya paksa, untuk kebutuhan sehari-hari," ujarnya, (30/4/24) mengutip TribunJatim.com.
Kapolsek Menganti, AKP Roni Ismullah mengatakan tersangka berangkat dari Surabaya menuju Gresik untuk mencuri.
Pelaku adalah pasangan suami istri.
Kemudian sesampainya di Dusun Grogol, Desa Laban, Menganti, pelaku melihat ada sasaran sebuah mobil pengiriman barang yakni Daihatsu Gran Max.
"Setelah melihat Gran Max, langsung dirusak pintu belakang dengan kunci T dan langsung mengambil speedometer mobil tersebut, saat sang suami masuk ke mobil tersebut, istri menunggu di motor," ujar Roni, sapaan akrabnya.
Saat pelaku berhasil mengambil speedometer, pelaku langsung melarikan diri.
Namun, saat akan melarikan diri, aksi pelaku diketahui warga sekitar dan langsung diteriaki maling.
"Pelaku turun dan mengambil sajam diacungkan supaya warga ketakutan," terangnya.
Pelaku berhasil diamankan saat ada salah satu warga yang berhasil memeluk dan mengamankan korban.
Walaupun warga yang mengamankan mengalami luka sayat akibat sajam pelaku.
Kemudian, warga melaporkan ke pihak kepolisian dan Polsek Menganti segera datang untuk mengamankan pelaku.
"Saat diamankan, di tengah jalan dia melawan sehingga diberikan tindakan tegas terukur," ungkapnya.
Roni mengungkapkan, pelaku merupakan residivis sejak tahun 2017 ditangkap Polda Jatim dengan kasus yang sama.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman paling lama 9 tahun penjara.
"Barang bukti yang diamankan yakni senjata tajam jenis golok, speedometer, kunci T dan sepeda motor Scoopy," pungkasnya.
Baca Juga: Mitsubishi L300 'Diobok-obok' Maling, Modal Tiga Alat, Speedometer Kecongkel Dalam 5 Menit
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR