“Nanti, akan pakai jagung, pakai tebu, atau kita juga bisa pakai rumput laut. Banyak pilihan kita,” imbuh Luhut.
Bahkan Ia mengungkap, Pemerintah telah membentuk Satuan Tugas Percepatan Swasembada Gula dan Bioetanol di Kabupaten Merauke, Provinsi Papua Selatan.
Pembentukan satgas tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 15 Tahun 2024, yang ditandatangani Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) pada 19 April 2024.
Satgas tersebut merupakan implementasi dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 40 Tahun 2023, tentang Percepatan Swasembada Gula Nasional dan Penyediaan Bioetanol sebagai Bahan Bakar Nabati (Biofuel).
Serta arahan Presiden Jokowi dalam Rapat Internal, tentang Percepatan Swasembada Gula dan Bioetanol pada tanggal 12 Desember 2023.
Satgas diketuai oleh Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), dengan Wakil Ketua Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK).
Melibatkan pula Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR