Terakhir, Bebas Denda SWDKLLJ untuk tahun yang lewat.
Pembebasan Denda SWDKLLJ diberikan kepada wajib pajak yang telat melakukan pembayaran untuk tahun yang sudah terlewat.
Selain program Bebas, layanan Diskon pun tidak kalah menariknya.
Karena pemilik kendaraan diganjar potongan biaya.
Pengurangan pokok PKB diberikan untuk masyarakat yang membayarkan pajak kendaraan dengan ketentuan :
1. Tanggal jatuh tempo sampai dengan 30 (tiga puluh) hari sebesar 2% (dua persen);
2. Tanggal jatuh tempo lebih dari 30 (tiga puluh) hari sampai dengan 180 (seratus delapan puluh) hari sebesar 4% (empat persen).
Nah, karena masih sampai akhir bulan November, cek-cek STNK kendaraan di rumah. Siapa tahu ada yang belum diperpanjang (pajak).
Editor | : | Panji Maulana |
KOMENTAR