Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Pemutihan Pajak Kendaraan di Jabar Masih Berlaku, Segera Diurus Mumpung Ada Diskon

Panji Maulana - Sabtu, 19 Oktober 2024 | 10:00 WIB
Ilustrasi : Samsat Subang
TribunJabar.id/Ahya Nurdin
Ilustrasi : Samsat Subang

Terakhir, Bebas Denda SWDKLLJ untuk tahun yang lewat.

Pembebasan Denda SWDKLLJ diberikan kepada wajib pajak yang telat melakukan pembayaran untuk tahun yang sudah terlewat.

Selain program Bebas, layanan Diskon pun tidak kalah menariknya.

Karena pemilik kendaraan diganjar potongan biaya.

Pengurangan pokok PKB diberikan untuk masyarakat yang membayarkan pajak kendaraan dengan ketentuan :

1. Tanggal jatuh tempo sampai dengan 30 (tiga puluh) hari sebesar 2% (dua persen);

2. Tanggal jatuh tempo lebih dari 30 (tiga puluh) hari sampai dengan 180 (seratus delapan puluh) hari sebesar 4% (empat persen).

Nah, karena masih sampai akhir bulan November, cek-cek STNK kendaraan di rumah. Siapa tahu ada yang belum diperpanjang (pajak).

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor Jawa Barat 2024
Istimewa
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor Jawa Barat 2024

Editor : Panji Maulana

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa