Otomotifnet.com - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan membebaskan aturan ganjil-genap bagi kendaraan listrik.
"Yang pasti ganjil-genap tidak berlaku bagi kendaraan dengan menggunakan listrik."
"Kalau Anda menggunakan motor listrik, Anda tidak terkena kebijakan ganjil-genap," ujar Anies Baswedan di Balai Kota, (2/8).
Alasan Anies Baswedan mengecualikan kendaraan listrik, karena kendaraan itu tidak menyumbang polusi yang membuat kualitas udara menurun.
(Baca Juga: Ganjil-Genap Diisukan 15 Jam Sehari, Sasar Sampai ke Motor, Polisi: Itu Hoax!)
"Mobil listrik atau motor listrik enggak ada efeknya (bagi polusi udara)," terangnya.
"Mau pelat nomor ganjil atau genap tidak ada masalah," ucap Anies Baswedan.
Artinya kendaraan listrik diistimewakan dan kebal terhadap aturan ganjil-genap, sekalipun saat ini ada rencana perluasan wilayahnya.
Perluasan ini menindaklanjuti Instruksi Gubernur (Ingub) No 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara.
Soal perluasan ini beberapa waktu lalu sudah tersebar foto jalur ganjil-genap terbaru di wlayah Jakarta.
Dalam foto itu, tertulis beberapa ruas jalan di Jakarta terdampak perluasan ganjil genap.
Seperti, Jl RS Fatmawati, Panglima Polim, Sisingamangaraja, Pramuka, Salemba Raya, Kramat Raya, Gunung Sahari, Majapahit, Gajah Mada, Hayam Wuruk, Suryopranoto, Balikpapan, dan Tomang Raya.
Bahkan, dalam foto tersebut juga tertulis perluasan ganjil-genap di Jakarta ditujukan untuk mobil dan motor.
(Baca Juga: Sistem Ganjil Genap Diperluas, Langkah Anies Baswedan Atasi Polisi Jakarta)
Selain itu, sosialisasi perluasan ganjil genap terbaru di Jakarta tersebut akan diberlakukan pada 5 hingga 31 Agustus 2019 mendatang.
Perluasan sistem ganjil-genap, disebabkan gas buang kendaraan bermotor sulit diturunkan pada musim kemarau.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan, gas buang kendaraan bermotor menyumbang 70-75 persen polusi udara di Jakarta.
Oleh karena itu, Pemprov DKI memprioritaskan perluasan sistem ganjil-genap untuk diterapkan pada musim kemarau saat ini.
"Untuk ganjil-genap, itu diperluas, tapi memang prioritas kita harus segera karena memang sekarang kan musim kemarau." terangnya.
"Artinya saat musim kemarau, gas buang yang dikeluarkan kendaraan bermotor tidak langsung turun," kata Syafrin di Gedung Ditlantas Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, (2/8).
Meski demikian, Dishub DKI masih mengkaji waktu dan ruas jalan perluasan sistem ganjil-genap tersebut.
"Ini pun masih kita lakukan kajian karena segala sesuatu harus berdasarkan kajian komprehensif dan memikirkan aktivitas sosial ekonomi masyarakat."
"Namun, kita prioritaskan diterapkan musim kemarau ini," ujar Syafrin.
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Anies Baswedan Bebaskan Kendaraan Listrik dari Aturan Ganjil Genap, Ini Alasannya