Otomotifnet.com - Penjualan motor bekas selama 2019 anjlok drastis karena riwayat kredit konsumen.
Sebab, pembayaran kredit kerap dinilai membantu masyarakat dalam membeli motor.
Namun di balik kemudahannya, seseorang bisa terkena blacklist oleh Bank Indonesia karena memiliki data riwayat pembayaran kredit yang buruk atau menunggak.
Kalau sudah begini, pengajuan kredit kendaraan tidak akan disetujui pihak leasing.
(Baca Juga: Motor Bekas Dari Lelang Dan Perorangan Harga Sama, Showroom Sebut Beda Keuntungan?)
Hal ini lah yang membuat penjualan motor bekas juga cenderung turun pada 2019.
Endang Samsudin, Pemiliki showroom motor bekas, Iwan Motor di daerah Condet, Jakarta Timur mengatakan tahun 2019 omset penjualannya turun drastis.
"Penjualan motor bekas turun dan enggak stabil di tahun 2019 dibanding tahun sebelumnya, 3 bulan di akhir tahun 2019 itu sepi justru ramenya pas awal tahun," terang pria yang akrab disapa Iwan ini, (2/1/20).
"Penjualan turun bedanya lumayan kira-kira 50 persen," ujarnya.
Sementara, Ahmad Ashari pemilik showroom motor bekas, Berkah Motor di Depok, Jawa Barat mengungkapkan sistem checking kredit dari Bank Indonesia dirasa menghambat penjualan motor seken.
"Penjualan di 2019 menurun, salah satu faktornya karena BI Checking yang bisa mengecek riwayat kredit seseorang," jelas Ahmad.
"Jadi banyak juga orang yang gagal ambil kredit kendaraan. Misalnya dia pernah nunggak kredit entah motor atau elektronik apapun bisa enggak disetujui sama leasing," ungkap Ahmad.
"Sementara sistem BI Checking itu berlaku untuk satu keluarga jadi enggak perorangan," lanjutnya.
(Baca Juga: Motor Bekas Dibeli, STNK Kena Blokir Pemilik Pertama, Jangan Sampai Asal Tembak!)
"Misalkan dari keluarga itu si bapak di blacklist nah si anak juga jadi enggak bisa kredit begitu," tambahnya, (2/1/20).
Ahmad menambahkan, sistem finance ke depannya diharapkan lebih mempermudah masyarakat dalam pengajuan kredit.
"Harapannya pemerintah bisa mempermudah sistem kredit bagi masyarakat yang mau kredit jadi enggak dipersulit, misalnya seperti program penghapusan denda pajak kendaraan," harapnya.
"Di kredit juga harus begitu jadi ada potongan masa hukuman yang membuat orang tersebut bisa kredit lagi dalam waktu yang enggak lama," terang pria yang sehari-hari disapa Ari tersebut.
Di luar itu Iwan juga mengharapkan, penjualan motor di tahun 2020 lebih baik dari tahun 2019.
"Saya berharap daya beli masyarakat buat motor bekas bisa naik dan rame lagi dibanding tahun 2019," tutup Iwan.