Tapi penyesuaian dengan angka inflasi.
Penyesuaian tarif baru akan diberlakukan dalam waktu dekat sesuai Keputusan Menteri PUPR Nomor 1234/KPTS/M/2019.
“Kita sebut naik sebetulnya enggak. Prinsipnya adalah menyesuaikan dengan angka inflasi selama dua tahun," sebutnya.
"Karena apabila tarif tol tetap selama masa konsensi atau tidak ada kenaikan berkala, maka tarif tol pada masa konsesi berikutnya akan menjadi tinggi dan di luar daya beli masyarakat," sambungnya.
(Baca Juga: Denpasar-Gilimanuk Bakal Terhubung Tol, 5 Ruas Dari 16 yang Direncanakan di Bali)
"Serta jalan tol tidak bisa memberikan manfaat sebagai jalan alternatif," ungkapnya.
Enkky menyebutkan, untuk tarif golongan I (sedan dan jip atau sejenisnya) akan terjadi perubahan tarif dari Rp 11.500 menjadi Rp 12.500.
Kenapa naiknya tinggi (Rp 1.000)?
"Karena pada saat dua tahun lalu penyesuaian tiap dua tahun sistemnya itu pembulatan Rp 500 ke bawah," ucapnya.