Otomotifnet.com - Tak banyak yang tahu kalau tes kesehatan untuk pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM) tak hanya bisa dilakukan di Puskesmas atau klinik terdekat.
"Tes kesehatan itu bisa dilakukan di mana saja, tidak perlu di tempat pelayanan SIM. Yang penting dokternya punya rekomendasi dari kedokteran pihak Kepolisian," kata Kepala Seksi SIM Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kompol Lalu Edwin saat dihubungi (18/4).
Ia juga menjelaskan, tes kesehatan wajib dilakukan oleh seorang pemohon SIM baik untuk pembuatan SIM baru atau perpanjangan SIM.
Surat keterangan sehat dari dokter itu, nantinya dilampirkan sebagai salah satu syarat mengikuti tes atau perpanjangan SIM.
Baca Juga: STNK Hilang Saat BPKB Belum Keluar, Cara Mengurusnya Bagaimana?
Tapi pemohon tak perlu khawatir, pasalnya di unit pelayanan SIM seperti di Satpas SIM Daan Mogot, Jakbar, disediakan loket untuk menjalani kesehatan.
Fasilitas itu diberikan kepada calon pemohon yang tidak melakukan tes kesehatan sebelumnya di luar.
Tes kesehatan itu meliputi tes visual untuk mengetahui kondisi mata seorang pemohon SIM.
Selain tes mata, petugas kesehatan yang tersedia di loket pelayanan SIM di kepolisian juga akan menanyakan riwayat kesehatan si pemohon.
Baca Juga: SIM Rusak Tapi Masih Berlaku, Polisi Tak Berhak Menilang, Ini Alasannya
Sekedar informasi, salah satu dokumen penting yang wajib dimiliki jika mengemudi kendaraan bermotor adalah Surat Izin Mengemudi atau disingkat SIM.
SIM harus selalu dibawa pengemudi ketika berkendara agar terhindar dari tilang saat razia oleh pihak kepolisian.
SIM adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri) kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas, dan terampil mengemudikan kendaraan bermotor.