Penilangan katanya sesuai dengan Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Karena truk, bukan peruntukannya untuk penumpang, tapi untuk mengangkut barang. Makanya kita tilang dan truknya jadi barang bukti sampai persidangan," katanya Yusri.
Ia menjelaskan selama 10 hari larangan mudik, Polda Metro Jaya mencatat ada sedikitnya 10.573 kendaraan yang diputar balik dari dua pos penyekatan di ruas tol dan 16 pos penyekatan di jalan arteri.
"Dari data terakhir, sampai saat ini selama 10 hari penerapan larangan mudik, ada 10.573 kendaraan yang kami paksa diputar balik dari 18 pos penyekatan di jalan arteri dan jalan tol," kata Yusri di Mapolda Metro Jaya, Senin.
Baca Juga: Travel Gelap Beraksi Lagi, Lima Unit Bawa Pemudik Luar Daerah, Terjaring di Sukabumi
Selain itu kata Dia, ada sekitar 15 travel gelap serta truk barang, yang diketahui membawa pemudik, ditindak pihaknya dengan tilang.
"Travel gelap dan truk barang itu ditilang dan kendaraannya kita amankan, sementara pemudik yang dibawa kita minta kembali ke Jakarta," kata Yusri.
Menurut Yusri penilangan dilakukan karena kendaran travel gelap itu tidak memiliki izin trayek angkutan penumpang.
"Begitu juga dengan truk yang membawa pemudik. Karena itu peruntukkannya untuk barang tapi dipakai untuk angkut penumpang," kata Yusri.