Otomotifnet.com - Buat yang ingin duplikat kunci mobil immobilizer, perlu diingat kalau tidak bisa dilakukan sembarangan.
Hal ini untuk berjaga-jaga kalau pemilik mobil kerap melakukan duplikat kunci mobil yang sudah dilengkapi dengan immobilizer.
Pasalnya jika kunci immobilizer yang asli hilang, pemilik mobil harus mengeluarkan biaya yang cukup mahal untuk membuat kunci baru.
"Pemilik mobil harus bisa menunjukan dokumen seperti STNK, BPKB, serta KTP, kalau tidak ada tidak akan bisa dibuatkan duplikasi," tegas Samsul, pemilik bengkel spesialis Samsul Saga Locksmith, Mall Blok M.
Samsul beralasan, dokumen tersebut penting sebagai bukti kuat kepemilikan mobil jika ingin kunci mobil immobilizer diduplikat
"Kalau tidak seperti itu, sangat rawan disalahgunakan dan ujung-ujungnya malah jadi tindak kejahatan untuk mencuri mobil target karena sifatnya cloning data remote yang cocok dengan mobil untuk dinyalakan," jelas Samsul.
"Supaya lebih aman dan pasti, pemilik mobil juga harus bawa mobilnya supaya transponder yang dibuat dicocokan programnya dengan ECU immobilizer di mobil, mempersulit tindak kejahatan dengan membobol gelombang frekuensi secara acak," tambah Samsul.
Selain itu tidak semua mobil bisa dilakukan duplikasi karena sistem immobilizer yang dimiliki lebih canggih seperti punya fitur blocking untuk mencegah penyusupan gelombang frekuensi.
Baca Juga: Kunci Kontak Mobil Ringkas Dan Modern, Ubah ke Model Flip, Biaya Mulai Rp 300 Ribu
"Seperti mobil-mobil eropa meski bisa dibuatkan transponder, tapi saat memasukan data lewat OBD program dari scanner seperti di-block karena terdeteksi menyusup data komputer mobil," terang Samsul.
"Dan yang paling penting kunci asli harus ada, bisa dibuat cloning, kalau tidak ada mau tidak mau ganti seluruh sampai ECU-nya dan mahal," tutup Samsul.