"Jadi setiap masyarakat yang menjadi korban harus melapor ke pihak kepolisian," kata Mulyadi.
"Nah, dari sana nanti akan disampaikan ke Jasa Raharja kalau pengendara tersebut luka-luka maka akan dibuatkan surat jaminan Jasa Raharja ke rumah sakit," terangnya.
"Ketika korbannya meninggal dan terjamin jasa raharja maka nanti ada pihak Jasa Raharja menyelesaikannya," tuturnya.
Namun menurut Mulyadi, korban yang tidak akan mendapat santunan adalah jika mengalami kecelakaan tunggal.
Baca Juga: Perlu Tahu, Begini Cara Balik Nama Motor Warisan Orang yang Sudah Meninggal
"Jadi kalau kecelakaannya jatuh sendiri (kecelakaan tunggal) itu enggak kita jamin," paparnya.
Sementara untuk besaran santunan Jasa Raharja bagi korban kecelakaan lalu lintas pun bervariasi.
"Kalau meninggal itu dapat santunan sebesar Rp 50 juta yang akan diberikan kepada ahli warisnya. Sementara kalau hanya luka-luka maksimal Rp 20 juta," ucapnya.
Mulyadi memaparkan, untuk melakukan pencairan dananya tidak memakan waktu lama.