Otomotifnet.com - Pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang berlaku hari ini berbeda dengan yang berlaku di akhir Maret.
Untuk aturan PSBB awal dikeluarkan berdasarkan Pergub No. 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Covid-19 di Jakarta.
Namun pada PSBB hari ini berdasarkan Pergub No. 88 Tahun 2020 tentang Perubahan Pergub No. 33 Tahun 2020.
Pada Pergub No. 33 Tahun 2020 dan aturan Pergub No. 88 Tahun 2020 ini sama-sama meniadakan pemberlakuan kawasan Ganjil Genap.
Baca Juga: PSBB Berlaku Lagi di Jakarta, Proses Bayar Pajak Kendaraan di Samsat Gimana?
Sementara untuk kendaraan pribadi pada PSBB awal ditetapkan maksimal penumpang 50 persen dari kapasitas.
Pada PSBB sekarang pembatasan maksimal 2 orang per baris, kecuali jika satu domisili di alamat yang sama.
Untuk angkutan umum massal seperti bus serta angkutan umum seperti taksi tidak ada perbedaan antara PSBB awal dan sekarang yakni maksimal penumpang 50 persen dari kapasitas.
Sementara untuk ojek online pada PSBB awal tidak diperbolehkan menarik penumpang.
Baca Juga: Jakarta Terapkan PSBB, Pasar Mobil Kemayoran Siap-siap, Pedagang Nurut Semisal Ditutup
Sementara pada PSBB sekarang ini akan diatur lebih lanjut.
Untuk hari bebas berkendara antara aturan PSBB awal dan PSBB sekarang tidak ada bedanya, Car Free Day dinyatakan ditutup.