"Setelah selesai proses penyidikan, pihak penyidik sependapat bahwa KK sah untuk ditetapkan sebagai tersangka," kata Alvin.
Alvin menegaskan bahwa dirinya tidak akan membiarkan pihak manapun melecehkan Firma Hukum LQ Indonesia Lawfirm yang merupakan aparat penegak hukum.
"Kami tidak akan segan-segan menindak oknum manapun yang merugikan dan melecehkan firma hukum kami. Kehormatan bagi aparat penegak hukum adalah harga mati," kata Alvin.
Menurut Alvin, dealer Nissan dengan sengaja memberikan plat sementara palsu dengan tujuan memperkaya perseroan JKM.
"Misal biaya pelat sementara Rp 2 juta, maka dengan memberikan pelat palsu, jika penjualan kendaraan sebulan 25 unit sudah untung Rp 50 juta sebulan atau Rp 600 juta setahun, satu dealer," jelasnya.
Baca Juga: Nissan Grand Livina Dilumat Api, Asap Hitam Membumbung Tinggi, Bermula Dari Balik Kap mesin
Kata Alvin, JKM diketahui memiliki banyak dealer Nissan di luar Nissan Alam Sutera.
Alvin menganalogikan, apabila konsumen ditangkap polisi dengan memakai pelat palsu, maka sales dealer akan berupaya menyogok oknum polisi untuk tidak menilang konsumen atau membayar tilang tersebut dengan jumlah minimal.
Karena hanya sedikit yang ditilang dalam waktu satu bulan, Alvin menjelaskan, maka secara keseluruhan dealer mengantongi keuntungan ekstra dari tidak membeli plat sementara.
"Jika ada 10 Dealer Nissan maka sudah merugikan pemasukan negara sejumlah Rp 6 miliar setahun dari modus plat sementara bodong ini," ujarnya.
Baca Juga: Fortuner Sampai Isuzu Mu-X Kapolres dan Dandim Bekasi Dihujani Batu, Jadi Sasaran Saat Patroli