Otomotifnet.com - Imbas pemalsuan pelat nomor kepada konsumen yang membeli satu unit Nissan Grand Livina, bos dealer Nissan ini ditetapkan menjadi tersangka.
Bos bernisial KK itu diduga memalsukan nomor pelat kendaraan. Ia ditetapkan sebagai tersangka berdasar laporan kepolisian yang dilakukan pelapor, Priyono Adi Nugroho, Wakil Ketua LQ Indonesia Lawfirm.
Penetapan Dirut PT Jayatama Kencana Motor (JKM), dealer Nissan di Alam Sutera, Tangerang, sebagai tersangka diketahui setelah pelapor menerima perkembangan kasus lewat surat SP2HP No B/383/X/2020/RESKRIM tertanggal 9 Oktober 2020 dari Polresta Tangerang Selatan.
Kasus berawal saat LQ Indonesia Lawfirm membeli satu unit Nissan Livina untuk operasional kantor dari dealer Nissan Alam Sutera. Namun, diketahui pelat nomor kendaraan adalah palsu.
Baca Juga: Nissan Terrano Polisi Dibakar Massa Demo, Teronggok Jadi Bangkai di Jalan Kota Medan
“Berdasar Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan atau SP2HP dari kepolisian, terlapor sudah ditetapkan tersangka," kata Alvin Lim, pendiri LQ Indonesia Lawfirm, di Polda Metro (9/10/2020).
Dalam SP2HP katanya penetapan tersangka KS setelah dilakukan gelar perkara internal dengan lebih dari dua alat bukti dalam kasus pidana perlindungan konsumen dengan modus plat kendaraan palsu.
Dalam proses itu, KK menjanjikan pelat nomor sementara yang oleh dealer tercantum di 'Surat Pesanan Kendaraan' dengan kop surat PT Jayatama Kencana Motor/Nisaan, dan ditandatangani oleh marketing dan supervisor.
"Setelah SPK ditandatangani, uang tanda jadi dan down payment (DP) sudah ditransfer ke rekening PT JKM, kendaraan kemudian diantar dengan kondisi sudah terpasang plat nomor palsu," ujar Alvin.
Baca Juga: Ulas Biaya Charge Mobil Listrik, Ada di Tabloid OTOMOTIF Edisi 21.XXX
"Di luar dugaan, karyawan LQ Indonesia Lawfirm sangat kaget ketika mengendarai mobil tersebut, karena dihentikan polisi lalu lintas, dan diinformasikan bahwa pelat nomor sementara tersebut palsu," kata Alvin.
Mendengar hal tersebut, lanjut Alvin, staf LQ Lawfirm langsung mengecek nomor kendaraan dan surat keterangan yang diberikan oleh Dealer JKM ke Polda Metro Jaya.
"Ternyata surat keterangan tersebut memang palsu dan terdaftar atas nama orang lain," kata Alvin.
Menurut Alvin, isi surat dipalsukan oleh oknum dealer JKM. Mengetahui ada hal yang tidak beres, LQ Indonesia Lawfirm mengirimkan dua kali surat somasi ke Direktur Utama PT JKM, KK.
Baca Juga: Nissan March Seruduk Juru Parkir Hingga Pedagang di Tanah Abang, Terkulai di Trotoar
"Namun, dibalas dengan angkuhnya oleh KK melalui kuasa hukumnya, Suhandi Cahaya dan Partner," ujar Alvin.
"Intinya mereka tidak sependapat, sehingga LQ Indonesia Lawfirm membuat laporan polisi di Polres Tangerang Selatan dan meminta agar pihak kepolisian mengusut perkara tersebut," kata Alvin.
Dalam tiga bulan setelah pemeriksaan saksi-saksi, kata Alvin, diperoleh dua alat bukti lebih yang menguatkan terjadinya tindak pidana.
Perkaranya lalu naik ke tingkat penyidikan sebagaimana diatur UU Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Baca Juga: Nissan Kicks e-POWER, Yamaha MT-07 dan MT-09 Hadir, Lengkap di Tabloid OTOMOTIF Edisi 18
"Setelah selesai proses penyidikan, pihak penyidik sependapat bahwa KK sah untuk ditetapkan sebagai tersangka," kata Alvin.
Alvin menegaskan bahwa dirinya tidak akan membiarkan pihak manapun melecehkan Firma Hukum LQ Indonesia Lawfirm yang merupakan aparat penegak hukum.
"Kami tidak akan segan-segan menindak oknum manapun yang merugikan dan melecehkan firma hukum kami. Kehormatan bagi aparat penegak hukum adalah harga mati," kata Alvin.
Menurut Alvin, dealer Nissan dengan sengaja memberikan plat sementara palsu dengan tujuan memperkaya perseroan JKM.
"Misal biaya pelat sementara Rp 2 juta, maka dengan memberikan pelat palsu, jika penjualan kendaraan sebulan 25 unit sudah untung Rp 50 juta sebulan atau Rp 600 juta setahun, satu dealer," jelasnya.
Baca Juga: Nissan Grand Livina Dilumat Api, Asap Hitam Membumbung Tinggi, Bermula Dari Balik Kap mesin
Kata Alvin, JKM diketahui memiliki banyak dealer Nissan di luar Nissan Alam Sutera.
Alvin menganalogikan, apabila konsumen ditangkap polisi dengan memakai pelat palsu, maka sales dealer akan berupaya menyogok oknum polisi untuk tidak menilang konsumen atau membayar tilang tersebut dengan jumlah minimal.
Karena hanya sedikit yang ditilang dalam waktu satu bulan, Alvin menjelaskan, maka secara keseluruhan dealer mengantongi keuntungan ekstra dari tidak membeli plat sementara.
"Jika ada 10 Dealer Nissan maka sudah merugikan pemasukan negara sejumlah Rp 6 miliar setahun dari modus plat sementara bodong ini," ujarnya.
Baca Juga: Fortuner Sampai Isuzu Mu-X Kapolres dan Dandim Bekasi Dihujani Batu, Jadi Sasaran Saat Patroli
Modus ini, lanjutnya, berlangsung secara terus menerus, namun banyak yang tidak lapor dan dianggap sepele hingga dealer milik tersangka menjual mobil dengan pelat sementara palsu ke LQ Indonesia Lawfirm.
Alvin mensinyalir adanya potensi kerugian negara dan hal ini wajib ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum Kejaksaan dan KPK karena hilangnya pemasukan negara yang merugikan negara dalam jumlah besar.
Alvin menyebut perbuatan tersangka KK, selaku pemilik dan Dirut Nissan PT JKM bukan saja hanya merugikan konsumen dan negara, namun juga merusak tatanan hukum di negara ini.
"Bukan hanya melecehkan LQ Lawfirm, tindakan membuat pelat sementara dan surat keterangan nomor kendaraan sementara telah melecehkan Institusi Kepolisian," katanya.