Menurut Dwi, pihaknya juga mengkonfirmasi terlebih dahulu sampah yang dibuang ke aliran Kalimalang oleh pengemudi Gran Max tersebut.
Jika sampah yang dibuang mengandung limbah berbahaya, pihaknya bisa mengancam pelaku dengan undang-undang lingkungan hidup.
"Kalau sampah domestik kan larinya ke perda, kalau lingkungan hidup apakah itu masuk pidana, kalo masuk pidana di lingkungan hidup kan kalau mengandung limbah B3," tegas dia.
Untuk itu, pihaknya akan melakukan pemanggilan terlebih dahulu pihak yang membuang sampah sambil berkordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup (LH) Kabupaten Bekasi.
"Makanya mau kita tanya dulu, lokasinya dimana, harus kita cek dulu, kita telusuri dulu lokasi tempatnya, ada tanda-tanda nggak (pencemaran limbah berbahaya)," tegas dia.