Otomotifnet.com - Ekspektasi konsumen tentunya harga mobil baru bisa disunat setelah adanya diskon 50% PPnBM (Pajak Penjualan atas Barang Mewah).
Nah biar enggak penasaran, yuks kita simulasikan.
Sebagai latar belakang, simak dulu pemaparan Jongkie D Sugiarto, Ketua I Gaikindo (Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia), dalam sebuah diskusi virtual (15/12/2020).
Terkait usulan pajak PPnBM mobil baru yang dikorting 50%.
“Dari satu mobil sekitar 40-45% masuk ke kas pemerintah. PPN (pajak pertambahan nilai) itu 10%, PPnBM 10-125% sebut saja 15%. Itu udah 25% masuk ke kas pemerintah (pusat),”
“Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) 12,5% kemudian PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) 2,5% berarti 15% masuk ke Pemda. Jadi total 40%," beber Jongkie, seperti dikutip diskusi virtual tersebut.
Baca Juga: Presiden Jokowi Setuju Diskon PPnBM Mobil Baru, Dari 10% Jadi 5%
Lanjut disimulasikan, merujuk Permendagri Nomor 8/2020, tercantum daftar NJKB (nilai jual kendaraan bermotor), koefisien bobot, serta Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (DP PKB).
Sebagai catatan, tiap model mobil punya besaran berbeda-beda, sesuai ketetapan dalam Permendagri Nomor 8/2020 yang diratifikasi setiap tahun.
Hitungan potongan PPnBM. Contoh, Toyota New Avanza Veloz AT dibanderol Rp 233.550.000 (September 2020 OTR Jakarta). Memiliki NJKB Rp 187.000.000, serta koefisien bobot 1,050.
Berdasarkan angka tersebut, maka DP PKB Toyota New Avanza Veloz AT adalah Rp 196.350.000 (NJKB x koefisien bobot).
Adapun tarif PPnBM, untuk MPV 1.500 cc ditetapkan PPnBM sebesar 10% dari DP-PKB.
Maka simulasi perhitungan tarif PPnBM adalah; (DP PKB) x 10% = (Rp 196.350.000) x 10%.
Maka hasilnya Rp 19.635.000. Jika usulan diskon 50% PPnBM dikabulkan, maka estimasi harga Toyota New Avanza Veloz AT adalah Rp 186.532.500.
Yakni terdapat potongan PPnBM 50% sebesar Rp 9.817.500.
Lumayan!