PM, Bukan Polisi Militer, Tapi Emisi Pada Mobil Berbentuk Partikel

Irsyaad Wijaya,Rayhansyah Haikal Wishnumurti - Rabu, 27 Januari 2021 | 11:20 WIB

Ilustrasi asap knalpot mobil diesel (Irsyaad Wijaya,Rayhansyah Haikal Wishnumurti - )

Polutan PM diklasifikasi dalam dua ukuran: PM10 untuk partikulat berukuran 10 mikrometer atau lebih kecil, dan PM2,5 untuk partikulat berukuran 2,5 mikrometer atau lebih kecil.

Pada konteks mobil, polusi PM bisa dari beberapa sumber, seperti debu kampas rem, debu kopling, ban dan karbon hasil pembakaran dalam mesin.

Ilustrasi brake dust pada velg

Dilansir pula dari dieselnet.com, PM juga dihasilkan oleh mesin-mesin mobil diesel yang menghasilkan jelaga atau soot.

Soot atau diesel particulate matter (DPM) terjadi karena bahan bakar tidak tercampur baik dengan udara dan menyebabkan karbon yang berlebih keluar ke exhaust.

Baca Juga: Rekam Jejak Regulasi Emisi Gas Buang, Mestinya Sudah Euro 4 Sejak 2018

Apabila sudah bercampur di alam bebas, PM bisa ikut terhirup masuk ke dalam paru-paru manusia dan mengendap.

Partikulat tersebut bisa menyebabkan masalah kesehatan seperti gangguan pernapasan dan iritasi.