Otomotifnet.com – Coba lihat struk tol Anda jika melintas di ruas tol Cipali (Cikampek Palimanan).
Mungkin saja menemukan tambahan informasi berbeda ketika melintas di ruas tol dengan panjang 116,75 kilometer tersebut.
Seperti dialami oleh Andriz yang melakukan perjalanan dari Jakarta ke Surabaya.
Ketika membayar di pintu keluar Palimanan, di struknya terdapat informasi tambahan mengenai kecepatan rata-rata yang ditempuhnya.
Baca Juga: Arus Lalu Lintas Tol Cipali Turun 80%, Angka Kecelakaan Turun 7%, Efek Pandemi?
Di struk tersebut tertera kecepatannya lebih dari (>) 100 km/jam.
“Kaget aja pas ada tulisan itu. Selama di tol sih tidak ada teguran atau apapun,”
“Tapi sebenarnya khawatir juga kalau nantinya dihubungkan ke e-tilang. Kayaknya sudah mulai harus jaga kecepatan nih di tol,” komentar Andriz ketika dihubungi Otomotifnet.
Inovasi struk dengan tulisan kecepatan rata-rata tersebut ternyata sudah mulai ada sejak Agustus 2020 silam.
Penghitungan kecepatan diambil sejak mobil masuk tol sampai ke pintu keluar tujuan.
“Ini sebagai program ‘Ayo Aman Berkendara’. Sebagai bagian dari kampanye keselamatan yang dicanangkan di seluruh ruas tol milik Astra,” ungkap Agung Prasetyo, Direktur Operasi Astra Tol Cipali.
Inovasi ini sebagai upaya dari Astra Tol Cipali untuk menekan angka kecelakaan di ruas tersebut. Sebab di ruas tersebut kecelakaan masih kerap terjadi.
Ini disebabkan ruas tol tersebut cenderung lurus, kosong dan permukaan jalan cukup baik sehingga membuat pengendara memacu kendaraan dengan kencang serta melebihi batas kecepatan.
“Itu merupakan imbauan kepada pengguna jalan untuk mematuhi kecepatan yang ditetapkan. Minimal 60 km/jam dan maksimal 100 km/jam,” tambah Agung Prasetyo.
Sayangnya, banyak pengguna ruas tol yang merasa bosan atau terlalu pelan jika berada di kecepatan tersebut. Yang efeknya bikin ngantuk.
Baca Juga: Tol Cipali Sering Terjadi Kecelakaan, Begini Cara Pengelola Mengurangi Tingkat Fatalitas
Jika sudah ada informasi kecepatan rata-rata, bisa saja nantinya pihak kepolisian menerapkan tilang atau teguran kepada pengguna jalan.
Karena disebutkan oleh Agung Prasetyo kalau pihak Astra Tol Cipali selalu mendukung pihak kepolisian yang sedang mengembangkan program untuk tilang dengan memasang alat pantau di ruas tol.