Pengurus PO Primajasa di Terminal Tanjung Priok, Ezra Favian mengatakan, pihaknya sudah melakukan pengurangan armada untuk menyesuaikan kebutuhan penumpang.
Untuk mematuhi aturan pemerintah, selama pandemi pihaknya telah menerapkan maksimal 50 persen dari kapasitas bus.
"Penurunan penumpang pasti ada cuma karena kita dari awal memberlakukan 50 persen, jadi perhitungannya menurun sedikit," jelas Ezra.
Ezra sendiri tidak menjelaskan jumlah penurunan penumpang yang dialami Primajasa.
Baca Juga: Pemprov Jateng Meluruskan Soal Wilayah Aglomerasi, Jangan Diartikan Mudik Lokal, Tapi Ini
Ia pun hanya bisa pasrah dengan kebijakan pengetatan dan larangan mudik dari pemerintah tersebut.
Sebelumnya, pemerintah mengeluarkan adendum SE Satgas Covid-19 Nomor 13 tahun 2021 tentang pengetatan persyaratan Pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN).
Pengetatan mobilitas dilakukan pada periode menjelang larangan mudik yakni 22 April 2021 – 5 Mei 2021 dan pascalarangan mudik yang berlaku pada 18 Mei 2021 - 24 Mei 2021.