Otomotifnet.com - Jumlah keberangkatan di Terminal Tanjung Priok, Jakarta Utara mengalami penurunan drastis buntut pengetatan menjelang larangan mudik.
Kepala Terminal Tanjung Priok Muzofar Surya Alam mengatakan, jumlah penumpang yang berangkat dari tersebut menurun dibanding hari biasanya.
"Sampai dengan hari ini terpantau untuk jumlah penumpang yang melalui Terminal Tanjung Priok bisa dikatakan terjadi penurunan daripada hari-hari biasa," kata Jofar, sapaannya, di lokasi (25/4/2021).
Jofar belum dapat memastikan apakah kondisi semacam ini akan terus berlangsung ke depannya.
Baca Juga: Mudik atau Lewati Indramayu Bakal Diputar Balikan, Enam Pos Didirikan, Jalur Tikus Dioperasi
Menurutnya, apabila terus-terusan seperti ini, maka program larangan mudik bisa dikatakan berhasil.
"Sampai dengan hari ini (penurunan penumpang) bisa saya pastikan 30 persen. Artinya pengetatan ini kemungkinan besar sukses ya," ucapnya.
Selain jumlah penumpang, jumlah armada yang berangkat dari Terminal Tanjung Priok tidak sampai dari setengahnya pada hari-hari biasanya.
"Jumlah armada yang diberangkatkan terhitung hari ini sampai dengan gelombang 15.30 ada 41 armada yang diberangkatkan, hari-hari biasa 90-95," kata Jofar.
Baca Juga: PO Bus Tujuan Jawa dan Sumatera Kompak Naikkan Tarif, Diberlakukan Jelang Larangan Mudik
Pengurus PO Primajasa di Terminal Tanjung Priok, Ezra Favian mengatakan, pihaknya sudah melakukan pengurangan armada untuk menyesuaikan kebutuhan penumpang.
Untuk mematuhi aturan pemerintah, selama pandemi pihaknya telah menerapkan maksimal 50 persen dari kapasitas bus.
"Penurunan penumpang pasti ada cuma karena kita dari awal memberlakukan 50 persen, jadi perhitungannya menurun sedikit," jelas Ezra.
Ezra sendiri tidak menjelaskan jumlah penurunan penumpang yang dialami Primajasa.
Baca Juga: Pemprov Jateng Meluruskan Soal Wilayah Aglomerasi, Jangan Diartikan Mudik Lokal, Tapi Ini
Ia pun hanya bisa pasrah dengan kebijakan pengetatan dan larangan mudik dari pemerintah tersebut.
Sebelumnya, pemerintah mengeluarkan adendum SE Satgas Covid-19 Nomor 13 tahun 2021 tentang pengetatan persyaratan Pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN).
Pengetatan mobilitas dilakukan pada periode menjelang larangan mudik yakni 22 April 2021 – 5 Mei 2021 dan pascalarangan mudik yang berlaku pada 18 Mei 2021 - 24 Mei 2021.