Otomotifnet.com - Disebutkan oleh Kasubag Tata Usaha UP Perparkiran DKI Jakarta Dhani Grahutama, sudah ada sembilan tempat yang siap untuk mengimplementasikan tarif parkir hingga Rp 60.000 per jam.
Namun tarif parkir tertinggi untuk saat ini dikenakan bagi pengendara dengan kendaraan yang tidak lolos atau belum uji emisi.
"Implementasi tarif parkir tertinggi yang sudah berjalan di kita sudah ada tiga lokasi IRTI Monas, Blok M dan Samsat (Jakarta Barat)," ujar Dhani dalam acara diskusi (22/6/2021).
Selain tiga tempat yang sudah menerapkan uji coba disinsentif tarif parkir itu, ada enam tempat yang akan disiapkan dan sedang berjalan.
"Kemudian ada tambahan insya Allah ini sedang on going berjalan," ucap dia. Enam tempat tersebut adalah:
1. Plaza Interkon
2. Park and ride Kalideres
3. Pasar Mayestik
4. Ruas jalan Mangga Besar
5. Ruas jalan Denpasar Raya
6. Ruas Jalan Boulevard Raya
Baca Juga: Tarif Parkir di Jakarta Bakal Naik Jadi Rp 60 Ribu/Jam, Asosiasi Parkir Setuju, Ada Tapinya
Dhani mengatakan, setiap orang yang menggunakan jasa parkir di tempat itu akan mendapat struk parkir yang berbeda jika kendaraan tidak lulus uji emisi.
"Ada keterangan di sana (truk) jika kendaraan Anda tidak lulus uji emisi dikenakan tarif parkir tertinggi," katanya.
Sistem parkir disinsentif ini, kata Dhani, akan dikembangkan juga untuk kendaraan yang tidak membayar pajak tahunan kendaraan bermotor.
"Nanti kalau berjalan ini akan dikembangkan, koneksi juga ke Bapenda (Badan Pendapatan Daerah), kalau tidak bayar pajak tahunan ini juga akan masuk ke dalam sistem ini," ucapnya.
Sehingga kendaraan yang tidak lolos uji emisi, dan atau tidak membayar pajak kendaraan akan dikenakan tarif tertinggi Rp 60.000 per jam untuk mobil dan Rp 18,000 per jam untuk motor.