Dampak PPKM Darurat, Mengkoreksi Target Penjualan Mobil Jadi Segini

Harryt MR - Rabu, 4 Agustus 2021 | 22:35 WIB

(Ilustrasi) Jika penjualan mobil anjlok maka Pemerintah juga tak memperoleh retribusi pajak. Alhasil cukup rasional jika semua pungutan pajak mobil dibebaskan sementara, untuk merangsang daya beli konsumen (Harryt MR - )

"Mudah-mudahan tahun 2021 penjualan kita proyeksikan 750.000 unit, agar nanti di 2022 penjualan bisa kembali normal di angka 1,1-1,2 juta unit. Itu harapan kita tentunya,” ungkap Jongkie dalam webinar Kemendag (Kementerian Perdagangan) bertajuk 'Sektor Otomotif Nasional: Mengubah Tantangan Menjadi Peluang' (10/6).

Setidaknya masih ada titik terang. Yakni lewat stimulus pasar mobil oleh Pemerintah, melalui relaksasi PPnBM DTP (Pajak Penjualan atas Barang Mewah Ditanggung Pemerintah).

Relaksasi PPnBM 100% pun telah diperpanjang hingga Agustus 2021 guna menstimulus pasar otomotif nasional di tengah pandemi.

Dukungan ini diharapkan dapat direspons positif oleh pasar seiring telah keluarnya PMK (Peraturan Menteri Keuangan) pada akhir Juni 2021.

Baca Juga: Singgung Relaksasi PPnBM, Menkeu Sri Mulyani Pede Penjualan Mobil Naik

Sebagai catatan, pasar ritel otomotif secara nasional pada Juni 2021 mencatatkan torehan di kisaran 65 ribu unit, atau naik sebesar 2,5% dibandingkan bulan Mei 2021 lalu sebanyak sekitar 64 ribu unit.

Kenaikan serupa juga terjadi pada pasar wholesales nasional, yang mencatatkan capaian kisaran 72 ribu unit, atau naik sebesar 32,7% dibandingkan bulan Mei 2021 lalu sekitar 54 ribu unit.

Hal ini tentu menggembirakan, namun sayangnya harus terbentur kebijakan PPKM Darurat. Hingga artikel ini ditulis (3/8/2021) PPKM Level 4 masih diperpanjang hingga 9 Agustus 2021.