Pada proses pembakaran akan tercipta kadar HC dengan ukuran yang berbeda.
Proses pembakaran yang tidak sempurna seperti gas bakar yang tidak ikut terbakar akan menghasilkan kadar hidrokarbon yang tinggi.
Pemerintah sendiri menetapkan ambang batas kadar CO mobil produksi di atas 2007 di angka 1,5% sedangkan di bawah 2007 di 4,5%.
Untuk standar baku mutu HC yang ditetapkan pemerintah adalah 200 ppm (di atas 2007) dan 1.200 ppm (di bawah 2007).
Pada saat uji emisi umumnya yang ditampilkan adalah kadar CO, CO,2, dan O2 dengan satuan % volume.
Baca Juga: Biar Enggak Bingung, Ambang Batas Emisi Gas Buang Kendaraan Baru dan Lama Beda
Artinya angka yang tertampil pada alat uji emisi merupakan nilai persentase pengukuran.
Bagaimana cara membaca hasil kadar CO, CO2 dan O2 dalam uji emisi?
Buat contoh Toyota Calya tahun 2017 saat uji emisi mendapatkan hasil CO 0,01% vol, CO2 14,1% vol dan O2 0,04% vol.
Jadi hasil uji ini kandungan CO dan O2 tidak sampai 1%, padahal standar baku mutu yang ditetapkan pemerintah terkait uji emisi adalah 1,5% vol untuk CO dan 0,09% vol untuk O2.
Sedangkan untuk CO2 14,1% dan mendekat standar baku mutu yang ditetapkan pemerintah yakni 14,4% vol yang berarti sistem pembakaran mesin mendekati sempurna.