Antisipasi Datangnya 4 Juta Orang ke Jateng, Ini 7 Titik Pos Terpadu di Boyolali

Ferdian - Minggu, 19 Desember 2021 | 20:20 WIB

suasana pintu exit Tol Boyolali, Kragilan, Kecamatan Mojosongo, Kabupaten Boyolali, Jum'at (7/5/2021). (Ferdian - )

Otomotifnet.com - Sebanyak 356 pos pelayanan terpadu akan didirikan di seluruh wilayah di Jawa Tengah selama Libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru).

Tak hanya di perbatasan antar kota, pos ini juga bakal disiapkan di jalan dalam kota dan rest area tol.

Mengingat pernyataan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dalam keterangan resminya, Kamis (16/12/2021), diprediksi bakal ada 4 juta orang yang melakukan perjalanan menuju Jawa Tengah selama periode tersebut.

“Pada libur Nataru kali ini, hampir 4 juta orang diprediksi akan menuju Jateng, untuk itu kita harus bisa mengelola pergerakan ini dengan baik,” ucap Budi Karya.

Di Boyolali, akan disiagakan 7 pos terpadu yang terdiri dari 3 pos pelayanan dan 4 pos pengamanan.

Detailnya, pos pelayanan yang disiapkan berlokasi di Monumen Susu Murni, dan rest area Tol Trans Jawa Km 487 A, serta Km 487 B.

Sementara untuk pos pengamanan bertempat di exit tol Bandara Adi Soemarmo, exit tol Mojosongo, jalur arteri di Pasar Ampel, dan Pos Simpang Tiga Bangak.

Baca Juga: Kemenhub Bersiap, Empat Juta Orang Diprediksi Menuju Jateng Saat Libur Nataru

Satlantas Polres Boyolali turut melakukan pengecekan kondisi kendaraan patroli yang akan digunakan selama periode pengamanan tersebut, baik kendaraan roda dua maupun roda empat.

Hal tersebut diungkapkan Kasatlantas Polres Boyolali AKP Yulia Anggraeni.

"Kami melakukan pengecekan menyeluruh mulai kendaraan roda dua dan roda empat yang sering digunakan anggota, memastikan bahwa anggota kami sudah siap kelengkapan yang digunakan dalam rangka Operasi Lilin Candi 2021," ucap Yulia dalam keterangannya, Sabtu (18/12/2021).

Sebagai pengingat, aturan terbaru perjalanan darat selama masa Libur Nataru didasarkan pada Surat Edaran (SE) 109 Tahun 2021 yang diterbitkan Kementerian Perhubungan.

Dalam surat tersebut tertulis, setiap perlaku perjalanan wajib sudah divaksin lengkap 2 dosis dan membawa surat hasil negatif tes antigen yang dilakukan dalam kurun waktu 1x24 jam sebelum melakukan perjalanan.