Buruan Belanja Mobil Baru, Perpanjangan PPnBM Berlaku Untuk Dua Segmen Ini

Irsyaad W,Muslimin Trisyuliono - Rabu, 9 Februari 2022 | 10:40 WIB

Masuki relaksasi PPnBM mobil baru jilid dua, Honda prediksi adanya penurunan permintaan mobil baru dari konsumen. (Irsyaad W,Muslimin Trisyuliono - )

Sementara kuartal keempat, LCGC dikenakan PPnBM sesuai PP 74/2021 yakni tiga persen.

Kedua, mobil baru berkapasitas 1.500 cc dengan harga Rp 200 juta sampai Rp 250 juta.

Juga dengan kandungan lokal di atas 80 persen.

Besaran insentif PPnBM pada segmen ini hanya 50 persen di kuartal pertama.

"Kebijakannya bersifat dikurangi secara gradual (tapering), untuk transisi yang lebih baik (smooth)," jelas Febrio.

Lebih lanjut, Febrio juga mengungkapkan kelanjutan insentif PPnBM dalam rangka PEN dengan tujuan pemulihan ekonomi yang khusus ditargetkan pada 2022.

"Kebijakannya juga fokus pada segmen tertentu yang tidak mengganggu target jangka menengah dan panjang pemerintah untuk menciptakan industri kendaraan yang semakin maju dan ramah lingkungan," tutup Febrio.

Baca Juga: Daihatsu Terios VIN 2021 Harga Makin Miring, Diguyur Insentif PPnBM Plus Diskon Dealer