Otomotifnet.com - Pemerintah resmi memperpanjang diskon PPnBM mobil baru.
Namun hanya dua dua segmen mobil yang mendapatkannya.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan No. 5/PMK.010/202 tentang Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah berupa Kendaraan Bermotor Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2022.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan, Febrio Kacaribu mengatakan, PMK ini berisi desain baru insentif PPnBM DTP yang disesuaikan dengan kondisi pemulihan sektor otomotif ke depan.
"Dengan berlanjutnya insentif PPnBM DTP, kinerja sektor otomotif yang strategis bagi perekonomian diharapkan terus menguat dan mampu kembali mencapai tingkat penjualan dan produksi pada level sebelum pandemi atau bahkan lebih baik di tahun 2022," ungkap Febrio dalam keterangan tertulis, (8/2/22).
Mengenai dua segmen mobil baru yang mendapat insentif PPnBM dijelaskan Febrio.
Pertama, mobil baru harga maksimal Rp 200 juta (LCGC) atau mobil murah ramah lingkungan.
Dalam skemanya, insentif PPnBM 100 persen LCGC berlaku sepanjang kuartal pertama 2022.
Kemudian kuartal kedua dikenakan tarif PPnBM sebesar satu persen.
Lalu kuartal ketiga dikenakan dua persen.
Sementara kuartal keempat, LCGC dikenakan PPnBM sesuai PP 74/2021 yakni tiga persen.
Kedua, mobil baru berkapasitas 1.500 cc dengan harga Rp 200 juta sampai Rp 250 juta.
Juga dengan kandungan lokal di atas 80 persen.
Besaran insentif PPnBM pada segmen ini hanya 50 persen di kuartal pertama.
"Kebijakannya bersifat dikurangi secara gradual (tapering), untuk transisi yang lebih baik (smooth)," jelas Febrio.
Lebih lanjut, Febrio juga mengungkapkan kelanjutan insentif PPnBM dalam rangka PEN dengan tujuan pemulihan ekonomi yang khusus ditargetkan pada 2022.
"Kebijakannya juga fokus pada segmen tertentu yang tidak mengganggu target jangka menengah dan panjang pemerintah untuk menciptakan industri kendaraan yang semakin maju dan ramah lingkungan," tutup Febrio.
Baca Juga: Daihatsu Terios VIN 2021 Harga Makin Miring, Diguyur Insentif PPnBM Plus Diskon Dealer