Sebelumnya Ia pernah ditangkap pada 2014 dan 2017 karena mencuri aki mobil.
Eko menjelaskan jika tersangka BT selalu beraksi seorang diri.
"Saat itu, ia ketahuan oleh warga Desa Somopuro, Jogonalan saat melancarkan aksi pencurian aki dan sempat lari dengan meninggalkan motor di TKP," beber Eko.
Sementara, tersangka BT mengaku menjual hasil curiannya ke seseorang berinisial SM di daerah Karangnongko.
SM tidak menaruh curiga dengan pelaku saat membeli gabah hasil curian tersebut.
Sebab gabah tersebut dijual dengan harga wajar.
"Saya jual 4 ribu per kg, saya bilangnya punya sawah sendiri dan juga nebas." jelas BT.
Atas perbuatannya, BT dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke-3e KUHP dengan ancaman hukuman selama-lamanya 7 tahun penjara.
Baca Juga: Pak Polisi Sita Daihatsu Xenia, Ditinggal Pemilik Lari Tunggang Langgang