Sehingga, Ia akan melakukan rapat koordinasi dengan instansi terkait untuk mengusulkan agar aktivitas warga tidak berbarengan.
"Kami mengusulkan aktivitas masyarakat diatur oleh jam kerja mereka sendiri, jadi masing-masing instansi tersebut," terangnya.
Tentunya, kata dia, jika kebijakan ini disetujui maka akan mengurangi kemacetan di Jakarta saat jam berangkat dan pulang kerja.
Dari data yang dibeberkan Latif, dari pukul 16:00 WIB sampai 20:00 WIB terjadi kemacetan lantaran faktor pulang kerja berbarengan.
"Misalnya, orang masuk pukul 07:00 WIB pulang pukul 14:00 WIB, kan gitu, nah yang pukul 08:00 WIB pulang 15:00 WIB, mereka punya ketentuan delapan jam kerja," jelasnya.
Baca Juga: Dirlantas Polda Metro Jaya Ganti, Kemacetan di Jakarta Jadi Fokus Utamanya