Otomotifnet.com - SO dan WA, warga Puspo, Pasuruan, Jawa Timur batal foya-foya.
Ia keburu dijambak Polisi dengan bukti 51 motor siap jual kondisi utuh dan pretelan.
Penangkapan maling dan penadah motor curian ini dilakukan Tim Jatanras Ditreskimum Polda Jatim.
Keduanya diborgol Polisi di ruas jalan desa Gondosuli, Puspo, Pasuruan.
Saat keduanya digelandang ke gudang penyimpanan di kawasan Pasuruan, Polisi mendapati barang bukti hasil curian sebanyak 51 unit motor.
Sementara itu, Kasubdit III Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Lintar Mahardono beri penjelasan.
"Kami masih akan terus dalami dan kembangkan, untuk mancari tahu kemungkin TKP lainnya yang pernah menjadi kejahatan komplotan ini," ujarnya di Mapolda Jatim, (22/7/22).
Pengakuan pelaku SO, motor hasil curiannya itu ada yang dijual secara utuh dan pretelan atau per komponen.
SO juga mengatakan, untuk menjual motor 'petikannya' biasanya ditawarkan lewat media sosial.
"Biasanya pakai online. Iya medsos. Uangnya ya buat kebutuhan sehari-hari," pungkas pria bertato tribal di kedua lengan tangannya itu.
Selain 51 motor malingan tersebut, Polda Jatim juga berhasil menghimpun 101 motor hasil curian lain dari proses penindakan kejahatan pencurian dengan pemberatan yang dilakukan oleh satreskrim di masing-masing Polres jajaran.
Sementara itu, Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Totok Suharyanto mengungkapkan.
Ada sekitar 152 motor curian di hampir seluruh wilayah Jatim yang berhasil diamankan anggota Polda Jatim dan Polres jajaran.
Masyarakat Jatim yang merasa menjadi korban pencurian motor, diimbau segera mendatangi Gedung Ditreskrimum Mapolda Jatim, untuk memastikan keberadaan motor miliknya.
Cukup menunjukkan tanda bukti surat kehilangan, beserta surat keabsahan bukti kepemilikan motor yakni STNK dan BPKB, motor dapat dibawa pulang.
"Masyarakat bisa datang ke sini ya, untuk memeriksa dan memastikan apakah motornya ada di sini," pungkas Kombes Pol Totok.
Baca Juga: WNA dan WNI Sekongkol, Tadah Puluhan Motor Baru, Dipreteli Lalu Dikirim ke Iran