Otomotifnet.com - Aturan ganjil genap di Jakarta diberlakukan lagi mulai hari ini, Senin (26/9/2022).
Ketentuan ini mengacu kepada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019.
Ganjil genap tersebut berlaku bagi kendaraan pribadi yang melintas di ruas jalan tertentu.
Tapi wajib diketahiu, ada kendaraan yang kebal terhadap aturan tersebut.
Salah satunya adalah mobil listrik.
Langkah ini adalah satu dari sekian insentif yang diberikan kepada pemilik kendaraan listrik.
Mobil listrik bisa melintas di ruas jalan yang terkena ganjil genap.
Alasannya, karena pemilik kendaraan listrik ambil bagian dalam mengurangi emisi bahan bakar.
Namun perlu diingat, kebijakan ini hanya berlaku bagi kendaraan murni listrik atau yang sumber tenaganya hanya mengandalkan listrik, bukan mobil hybrid.
Karena, mobil hybrid sumber tenaganya masih bercampur dengan mesin konvensional, atau masih mengandalkan bahan bakar mesin (BBM) bensin.
Mobil listrik tidak akan diberi stiker khusus sebagai tanda pengecualian dari ganjil genap, namun pelatnya dilengkapi dengan lis warna biru di bagian masa berlakunya.
Lis biru tersebut mempermudah petugas untuk mengidentifikasi jenis kendaraan yang melintas.
Baca Juga: Bank Dunia Hingga Pemerintah Inggris Siap Mendanai Kendaraan Listrik