Otomotifnet.com - Seorang baby sister ditipu majikan berwatak licik.
Modus si majikan pinjam Honda BeAT ke baby sister-nya.
Tapi saat disuruh kembalikan, si majikan banyak alasan.
Alhasil si majikan berinisial LGS (26) dibekuk Unit Reskrim Polsek Depok Barat, Sleman, Yogyakarta.
Ketika diinterogasi, pelaku mengakui perbutaannya melarikan Honda BeAT milik baby sister-nya.
Tak hanya sekali, pelaku ternyata kerap melakukan hal serupa di beberapa wilayah.
Seperti di Bantul, Gunung Kidul hingga Purworejo, Jawa Tengah.
"Pengakuan pelaku (melakukan tipu gelap) karena kebutuhan ekonomi," kata Kanit Reskrim Polsek Depok Barat, Iptu Mateus Wiwit K, (28/11/22).
"Tapi dia juga punya kebiasaan seperti itu dengan modus sebagai DC atau tukang tarik, tapi barang justru digelapkan," jelas Mateus.
Kronologi penggelapan Honda BeAT nopol H 2697 CS tersebut bermula pelaku meminjam ke korban, YAW (20), warga Semarang, Jateng sekitar pukul 13:00 WIB, (14/10/22).
Dalih si majikan untuk mengantar barang ke Wonosobo, dan berjanji dikembalikan dalam waktu dua hari.
Karena percaya, korban pun membolehkan si majikan meminjam Honda BeAT miliknya.
Selang dua hari, korban menanyakan Honda BeAT miliknya ke pelaku.
Lalu dijawab pelaku, motornya masih dalam perjalanan dan akan dikembalikan sore hari.
"Ditunggu sampai sore, motor juga belum dikembalikan, dan pelaku selalu beralasan ketika ditanya," kata Mateus.
Antara korban dan pelaku, kata dia, sebenarnya sudah saling mengenal.
Korban adalah baby sister dengan tugas mengurus anak balita pelaku.
Korban yang kesal dan merasa ditipu, akhirnya melapor ke Polsek Depok Barat, (1/11/22).
Kerugian yang diderita korban, satu unit Honda BeAT seharga Rp 18 juta.
Petugas yang menerima laporan dugaan penipuan, segera melakukan penyelidikan.
Saat itu, didapat informasi pelaku berada di wilayah Banguntapan, Bantul.
Selanjutnya, 2 November 2022 malam petugas mendatangi rumah pelaku.
Saat itu juga pelaku langsung diamankan.
"Pelaku mengakui perbuatannya, dan langsung kita bawa ke Polsek untuk proses lebih lanjut," sebut Mateus.
Atas perbuatannya, pelaku disangka melanggar pasal 372 KUHP tentang penggelapan.
Baca Juga: Ibu Muda Cuma Bisa Diam, Siasat Licik Gasak 9 Motor Terhenti, Sasarannya Pondok Pesantren