Tahun Baru E-Tilang Mobile di Bandung Aktif, Nunggak Pajak Tahunan Ketahuan

Irsyaad W - Kamis, 8 Desember 2022 | 15:15 WIB

Satlantas Polrestabes Bandung mulai terapkan ETLE Mobile, anggota keliling bawa HP foto pelanggaran lalu lintas (Irsyaad W - )

Otomotifnet.com - Mulai tahun baru 2023, e-tilang mobile di Bandung, Jawa Barat aktif.

Tepatnya berlaku mulai 1 Januari 2023 mendatang dengan merekam banyak pelanggaran.

Termasuk mobil atau motor nunggak pajak tahunan bisa ketahuan.

KBO Satlantas Polrestabes Bandung, AKP Deden Juandi beri penjelasan.

Penerapan ETLE mobile ini akan melengkapi ETLE statis yang sudah dijalankan Polda Jabar sejak beberapa bulan lalu.

Nantinya Polantas dibekali ponsel berisi aplikasi ETLE mobile untuk memotret pelanggar.

NTMC Polri
Dengan dihapusnya tilang manual dan diganti menjadi tilang elektronik, pelanggar lalu lintas jangan senang dulu. (Foto ilustrasi ETLE mobile)

Seperti pelanggar marka jalan, rambu-rambu, tidak memakai helm atau melawan arus.

"Cukup capture lalu di-klik (ETLE mobile) pelanggarannya apa, kirim ke office, nanti terkonfirmasi dengan Samsat alamatnya, lalu pelanggarnya dikirimi surat," ujar Deden saat dihubungi, (6/12/22).

Melalui ETLE mobile, nantinya tak akan ada kontak fisik antara pelanggar dengan personel.

Selain mengantisipasi pungli, ETLE mobile juga mengantisipasi konflik antara petugas dengan pelangar.

Saat ini, kata Deden, baru 41 personel Polrestabes Bandung yang sudah dibekali ETLE mobile.

Tapi jumlah tersebut, masih akan terus bertambah.

"Kita mendukung program pemerintah sistem terpadu ETLE, memberikan pelayanan prima, meminimalisasi potensi pelanggaran di lapangan dan menurunkan tingkat fatalitas korban laka lantas," katanya.

Tak hanya di wilayah Kota Bandung, E-Tilang Mobile juga akan diterapkan di wilayah hukum Polres Cimahi mulai 1 Januari 2023.

Seperti di Kota Bandung, sosialisasi penilangan dengan sistem ETLE Mobile di Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat (KBB) juga masih dalam tahap sosialisasi.

"Ada 176 anggota yang sudah dibekali kamera untuk masuk ke jaringan e-TLE. Jadi mereka disebar ke setiap titik tempat mereka biasa mengatur lalu lintas," ujar Kasatlantas Polres Cimahi AKP Sudirianto di Mapolres Cimahi, kemarin.

Selama tahap sosialisasi pada November hingga Desember 2022 ini, polisi yang melakukan sosialisasi hanya menegur pengendara yang melanggar dan memanggilnya ke Polres.

Namun, mulai 1 Januari 2023 semua pengendara yang melanggar akan mulai dikenai tilang.

"Setelah petugas memotret pelanggaran yang terjadi, data pelanggar dikirim ke back office yang ada di kantor Satlantas Polres Cimahi. Setelah itu kami cek di operator, apabila jelas pelanggarannya akan dikirim surat melalui kantor pos," ujarnya.

Setelah surat tilang sampai di rumah pelanggar, para pelanggar harus datang ke Polres Cimahi untuk dikenai penilangan sesuai dengan yang terekam di ETLE Mobile.

"Apabila pelanggar itu tidak hadir dalam waktu delapan hari, maka STNK-nya akan diblokir di Samsat karena kami bekerja sama juga dengan Sambara," kata Sudirianto.

Ia mengatakan bentuk pelanggaran yang bakal ditilang dengan sistem ETLE Mobile tersebut yakni pelanggaran yang terlihat secara kasat mata, seperti pemotor yang tidak memakai helm, berboncengan tiga, melawan arus lalu lintas, dan pengemudi mobil yang tidak memakai sabuk pengaman.

"Mereka yang belum membayar pajak kendaraannya juga akan kena karena sistem ETLE Mobile ini juga menyasar pelanggar yang tidak membayar pajak," ucapnya.

Baca Juga: Polantas Kota Bandung Mulai Keliling Bawa HP, Kena Foto Ditagih Denda

Sumber: https://jabar.tribunnews.com/2022/12/07/tilang-elektronik-segera-diberlakukan-di-bandung-belum-bayar-pajak-juga-bisa-kena?page=all