Karena pihak Pertamina masih menunggu arahan dan keputusan dari regulator tentang klasifikasi golongan masyarakat yang berhak mengkonsumsi Pertalite.
"Kebijakan ini tertuang dalam Perpres 191/2014. Selama belum ada revisi, ketentuan yang ada di dalamnya masih berlaku termasuk kendaraan yang diatur di dalamnya," kata Irto.
Dalam kesempatan terpisah, Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Tutuka Ariadji, menyatakan kendala revisi Perpres 191/2014 ialah karena ada perubahan izin prakasa.
"Karena prakarsanya berbeda, dibutuhkan proses administrasi dan itu posisinya telah kita sampaikan apa yang dibutuhkan," terang Tutuka dalam Konferensi Pers ESDM Tahun 2022 dan Program Tahun 2023, (30/1/23).
"Untuk substansinya kita sudah final," sambungnya.
Meski demikian, saat ini semuanya sudah diproses. Bahkan draft perubahannya sudah disampaikan ke regulator untuk dikaji dan didalami.
Hanya saja ia masih enggan untuk memperkirakan kapan pembatasan Pertalite berlaku.
Baca Juga: Beli Pertalite Belum Dibatasi, Beli ke SPBU Masih Bisa Isi Full Tank